Andi Mallarangeng Ingin Tulis Buku tentang Gaple
Andi Mallarangeng. (kemenpora.go.id)
MerahPutih.com - Andi Alifian Mallarangeng kini telah berstatus bebas murni setelah sebelumnya mendapat massa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.
Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I A Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB.
"Hari ini saya sudah mendapat surat sebagai pengakhiran massa CMB selama tiga bulan. Dengan demikian saya sejak hari ini sudah bisa bebas murni setelah menjalani seluruh hukuman," ujar Andi Mallarangeng saat ditemui usai mendatangi kantor Bapas Klas I A Bandung, Rabu (19/7) malam.
Menurut dia, usai menjalani masa tahanan selama empat tahun, ia berjanji akan memulai kembali kehidupan sebagaimana mestinya sebagai warga negara Indonesia.
Andi mengaku mendapat banyak pelajaran selama berada di dalam Lapas. Di antaranya, dia kini menguasai bahasa Mandarin.
"Sekarang Alhamdulillah kalau ada teman-teman yang butuh guide ke Glodok atau Shanghai boleh kontak saya," katanya berseloroh.
Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini berencana akan menulis buku tentang permainan (kartu) gaple.
"Ada buku tentang gaple yang Insya Allah akan saya selesaikan dalam waktu dekat," ujar Andi.
Buku ini akan mengulas tentang permainan yang populer di Indonesia ini dari sisi ilmiah. Sebab, menurutnya, selama ini belum pernah ada yang menulis buku tentang gaple. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin