MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Anak pengusaha Riza Chalid itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari.
Kerry juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan.
Baca juga:
"Dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Tak hanya itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Kerry dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kerry dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Majelis juga telah menvonis para tersangka lainnya, terutama Direksi PT Pertamina Patra Niaga dengan hukuman 9 dan 10 tahun penjara. (Pon)

