Anak Buah Yasonna: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari
Abu Bakar Ba'asyir ketika bertemu Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
MerahPutih.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.
Ba'asyir sebelumnya divonis pidana penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (4/1).
Baca Juga:
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Januari 2021, Begini Reaksi Keluarga
Anak buah Menkumham Yasonna Laoly ini menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Pada Januari 2019 lalu, Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi. Namun, pembebasan itu batal.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek.
Baca Juga:
Sering Jatuh Sakit, Keluarga Minta Pemerintah Beri Kebebasan pada Ba'asyir
Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Pada 2011, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba’asyir menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?