Anak Buah Yasonna: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 Januari 2021
Anak Buah Yasonna: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari

Abu Bakar Ba'asyir ketika bertemu Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Ba'asyir sebelumnya divonis pidana penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (4/1).

Baca Juga:

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Januari 2021, Begini Reaksi Keluarga

Anak buah Menkumham Yasonna Laoly ini menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada Januari 2019 lalu, Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi. Namun, pembebasan itu batal.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek.

Baca Juga:

Sering Jatuh Sakit, Keluarga Minta Pemerintah Beri Kebebasan pada Ba'asyir

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Pada 2011, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba’asyir menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Pon)

Baca Juga:

Polisi Awasi Abu Bakar Ba'asyir yang Dirawat di RSCM

#Breaking #Abu Bakar Ba’asyir #Napi Teroris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Pesawat hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Titik terakhir di koordinat 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Getaran gempa dilaporkan dirasakan berskala MMI III-IV di Liang, Amahai, Kairatu, hingga Ambon, Seram Utara, Sorong berskala II-III MMI
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Perekrutan Alaeddine Ajaraie untuk melengkapi skuad sekaligus menambah opsi ketajaman lini depan Persija.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Persib kini berada di posisi 3, di bawah Borneo FC dan Persija.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Indonesia
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, diduga akibat gelombang tinggi. Tim SAR masih mencari empat wisatawan asal Spanyol.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Indonesia
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa bumi tektonik M5,6 mengguncang Bengkulu Utara pada Sabtu pagi. BMKG menyebut gempa akibat subduksi lempeng dan tidak berpotensi tsunami.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
GolMaxwell Souza pada menit 90+10 dibatalkan membuat Persija kalah 0-1 dari Semen Padang.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Persib kini mengoleksi 31 poin, unggul dua poin dari Persija
Frengky Aruan - Minggu, 21 Desember 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Bagikan