AMAR Buka Posko Pengaduan Mahasiswa yang Diberi Sanksi Kampus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 29 September 2019
AMAR Buka Posko Pengaduan Mahasiswa yang Diberi Sanksi Kampus

Mahasiswa memadati Ruas jalan tol di depan Gedung DPR/MPR (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office membuka posko pengaduan pelanggaran hak atas pendidikan dan kebebasan menyatakan pendapat bagi mahasiswa dan pelajar yang membutuhkan.

Langkah itu diambil lantaran adanya ancaman dari Menristekdikti, Mohamad Nasir kepada Dosen dan pengajar yang berimbas pada aksi mahasiswa dan pelajar dalam menyampaikan pendapat yang saat kini ramai mengeni demonstrasi melonak UU KPK dan RKUHP di DPR.

Baca Juga:

Bantuan Uang Ananda Badudu ke Massa Bukan untuk Berbuat Rusuh

"Kita buka posko secara online untuk melakukan pembelaan atau pendampingan hukum kepada mahasiswa atau pelajar yang dilarang, diancam, atau diberi sanksi setelah berdemonstrasi atau ingin berdemonstrasi," kata Pendiri AMAR Rozy Fahmi di Jakarta, Minggu (29/9).

AMAR, kata Rozy, akan mengambil langkah hukum, baik perdata, maupun administrasi terhadap kampus atau sekolah yang melakukan pelanggaran hak atas pendidikan dan hak menyampaikan pendapat.

Mahasiswa memadati depan gerbang gedung DPR/MPR RI. Mereka membawa beberapa tuntutan, Merahputih.com / Rizki Fitrianto

"Selain menyurati, melakukan teguran atau somasi, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan ganti rugi, baik kepada institusi maupun personal atas kerugian yang didapat oleh korban," jelasnya.

Rozi menuturkan, bahwa setiap langkah hukum tidak dipungut biaya. "Ini juga langkah awal untuk menggugat setiap aturan kampus atau sekolah yang melarang demonstrasi," jelasnya.

Baca Juga:

Marak Demo Berujung Kericuhan, Ajaran Pancasila Perlu Digaungkan Kembali

Rozi pun berharap mahasiswa da pelajar untuk tetap berani nyatakan pendapat, terlebih untuk agenda reformasi dan demokrasi.

"Jalankan kebebasan berpendapat dengan prinsip tanpa kekerasan," tutupnya. (Asp)

#Mahasiswa #Demo Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
BEM SI Jawa Tengah Gaungkan Reformasi Jilid 2
Mahasiswa tidak menginginkan Reformasi Jilid 2 terjadi. Namun, langkah tersebut akan dipertimbangkan apabila pemerintah dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
BEM SI Jawa Tengah Gaungkan Reformasi Jilid 2
Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
DPR RI minta sanksi tegas bagi pelaku dugaan pelecehan seksual di UI. Komisi X juga akan panggil rektor kampus sebelum masa reses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Indonesia
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Universitas Indonesia menyelidiki dugaan grup chat bermuatan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa, korban mendapat pendampingan penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Indonesia
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
BEM FHUI mencabut status keanggotaan mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual. UI pastikan penanganan profesional dan berperspektif korban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
Indonesia
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Habib mengingatkan agar panitia melakukan mitigasi risiko terhadap potensi pemadaman listrik yang dapat menghentikan ujian secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Indonesia
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Ketepatan waktu dalam melakukan transaksi biaya seleksi menjadi penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Indonesia
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Sektor pendidikan vokasi juga menunjukkan antusiasme tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 77.256 peserta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Indonesia
Viral Pria Maki Polisi, UI Bantah Pria Berjas Almamater Kuning Sebagai Mahasiswanya
Dari hasil penelusuran lebih lanjut pada sistem pendataan resmi, diketahui bahwa individu tersebut berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi lain.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Maret 2026
Viral Pria Maki Polisi, UI Bantah Pria Berjas Almamater Kuning Sebagai Mahasiswanya
Bagikan