AMAR Buka Posko Pengaduan Mahasiswa yang Diberi Sanksi Kampus

Mahasiswa memadati Ruas jalan tol di depan Gedung DPR/MPR (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office membuka posko pengaduan pelanggaran hak atas pendidikan dan kebebasan menyatakan pendapat bagi mahasiswa dan pelajar yang membutuhkan.
Langkah itu diambil lantaran adanya ancaman dari Menristekdikti, Mohamad Nasir kepada Dosen dan pengajar yang berimbas pada aksi mahasiswa dan pelajar dalam menyampaikan pendapat yang saat kini ramai mengeni demonstrasi melonak UU KPK dan RKUHP di DPR.
Baca Juga:
Bantuan Uang Ananda Badudu ke Massa Bukan untuk Berbuat Rusuh
"Kita buka posko secara online untuk melakukan pembelaan atau pendampingan hukum kepada mahasiswa atau pelajar yang dilarang, diancam, atau diberi sanksi setelah berdemonstrasi atau ingin berdemonstrasi," kata Pendiri AMAR Rozy Fahmi di Jakarta, Minggu (29/9).
AMAR, kata Rozy, akan mengambil langkah hukum, baik perdata, maupun administrasi terhadap kampus atau sekolah yang melakukan pelanggaran hak atas pendidikan dan hak menyampaikan pendapat.

"Selain menyurati, melakukan teguran atau somasi, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan ganti rugi, baik kepada institusi maupun personal atas kerugian yang didapat oleh korban," jelasnya.
Rozi menuturkan, bahwa setiap langkah hukum tidak dipungut biaya. "Ini juga langkah awal untuk menggugat setiap aturan kampus atau sekolah yang melarang demonstrasi," jelasnya.
Baca Juga:
Marak Demo Berujung Kericuhan, Ajaran Pancasila Perlu Digaungkan Kembali
Rozi pun berharap mahasiswa da pelajar untuk tetap berani nyatakan pendapat, terlebih untuk agenda reformasi dan demokrasi.
"Jalankan kebebasan berpendapat dengan prinsip tanpa kekerasan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan

Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan

Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

Kapolda DIY Bersedia Usut Kematian Mahasiswa Amikom Saat Demo Jika Diminta Keluarga Korban
