Pelaku Pembakaran Ratusan Kios Monas Akhirnya Terungkap, Motifnya Cemburu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 April 2022
Pelaku Pembakaran Ratusan Kios Monas Akhirnya Terungkap, Motifnya Cemburu

Polisi menangkap pelaku pembakaran ratusan kios Lenggang Jakarta di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap pelaku pembakaran ratusan kios Lenggang Jakarta di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Pelakunya adalah WST (29).

WST awalnya membakar gorden kios milik seorang pria bernama Dasrul Lubis, Rabu (30/3) malam.

Diketahui, WST dan Dasrul sempat terlibat pertengkaran sebelum tersangka nekat melakukan pembakaran.

Baca Juga:

172 Kios Monas yang Diresmikan Ahok Habis Terbakar, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keduanya memiliki kedekatan.

"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya, apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami demikian," kata Setyo kepada wartawan di Polrestro Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana juga bicara soal pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu.

Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan bergegas ke arah yang lain.

Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.

Hal itu bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada.

Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasrul menggunakan korek api.

"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis, yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar adalah gorden," kata Whisnus yang mengenakan kemeja putih ini.

Baca Juga:

Kapolda Papua Prihatin KKB Bakar Gedung Sekolah di Pedalaman

Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.

Polisi juga memastikan tak ada indikasi persaingan bisnis di balik kebakaran ini.

"Terkait dengan persaingan bisnis atau dagang, kami pastikan itu tidak ada," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rango Siregar.

Alasan itu merujuk pada fakta yang menunjukkan, tersangka WST tidak mempunyai kios di kawasan IRTI, Monas.

Sebab, WST hanya membakar gorden kios milik Dasrul dan hingga pada akhirnya api membesar dan merembet ke kios lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

Ia juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sekadar informasi, sebanyak 172 kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan hangus terbakar pada Kamis (31/3) pagi.

Tim perwira piket menerima informasi kebakaran tersebut pada pukul 05.20 WIB.

Kemudian, sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi kebakaran.

Petugas berhasil mendinginkan lokasi pada pukul 05.50 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini.

Sebanyak 166 kios suvenir atau cendera mata dan enam kios kuliner hangus akibat kebakaran tersebut.

Akibat kebakaran 172 kios tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Mudik, Polda Metro Jaya Dirikan Gerai Vaksinasi Booster di Terminal

#Breaking #Kebakaran #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TPA Jatibarang Semarang Terbakar, Dipicu Gas Metan dalam Tumpukan Sampah
Luasan area kebakaran diperkirakan mencapai 10 ha.
Dwi Astarini - 1 jam, 28 menit lalu
TPA Jatibarang Semarang Terbakar, Dipicu Gas Metan dalam Tumpukan Sampah
Indonesia
Jepang Akhiri Misi Padamkan Kathutla di Indonesia
Helikopter-helikopter tersebut telah melaksanakan lebih dari 40 kali operasi pemadaman kebakaran udara
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Jepang Akhiri Misi Padamkan Kathutla di Indonesia
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Bagikan