Alasan Kejagung Butuh Tambahan Rp 18,5 Triliun dalam RAPBN 2026


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 18,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2026.
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Narendra Jatna mengatakan, pagu indikatif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dirasa belum memenuhi kebutuhan riil Kejaksaan RI.
"Pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp 8,9 triliun. Jumlah itu mengalami penurunan sebesar Rp 15,3 triliun atau sekitar 63,2 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp 24,2 triliun," kata Narendra saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Baca juga:
Dia menuturkan, penurunan anggaran yang signifikan ini tentu menjadi perhatian serius mengingat peningkatan beban kerja di bidang penegakan hukum, kebutuhan operasional yang terus berkembang, dan target kinerja institusi semakin meningkat.
"Pagu indikatif belum memenuhi kebutuhan ril kejaksaan RI. Berdasarkan analisis Kejaksaan RI pagu indikatif ta 2026 sebesar 8,9 T belum memenuhi kebutuhan ril sebesar Rp 27,4 T yang telah diusulkan. Sehingga terjadi defisit 18,52 T atau sebesar 67,4 persen," tuturnya.
Narendra menyatakan, tambahan anggaran kejaksaan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan, mulai dari dukungan manajemen, penegakan hukum, hingga implementasi undang-undang.
Dia merinci, dari total tambahan yang diusulkan, sekitar Rp 16,68 triliun dipakai untuk dukungan manajemen. Sedangkan, sisanya Rp 1,8 triliun untuk penegakan dan pelayanan hukum.
Baca juga:
Realisasi Anggaran Polri 2024 Capai 97,49 Persen, Ini Rincian Dana dan Program Prioritas Tahun 2025
Menurut dia, tambahan anggaran ini diperlukan untuk mencapai target kesra 2025-2029, mendukung Astacita 7 presiden, mengimplementasikan UU baru, dan melaksanaan tugas dan rencana aksi nasional.
“Usulan tambahan anggaran Kejaksaan RI TA 2026 berdasarkan uraian di atas, pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp 8,9 triliun masih belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan RI sebesar Rp 27,4 triliun. Berdasarkan jumlah tersebut maka masih ada kekurangan anggaran mencapai Rp 18,5 triliun,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026
