Alasan Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama
Presiden Joko Widodo di Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)
MerahPutih.com - Polemik soal larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara membuat pihak Istana Negara angkat suara.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah atau ASN buka puasa bersama karena mereka tengah sorotan tajam dari masyarakat akibat gaya hidup mewah.
Baca Juga
"Yang tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (23/3)
Sehingga, lanjut Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
"Untuk itu presiden meminta jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam melakukan buka puasa bersama," jelas Pramono
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ucap Pramono.
Politisi PDIP itu menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dikebut, Targetkan 4 Tiang per Hari
Taman Bendera Pusaka Segera Dibuka, Ruang Hijau Baru Warga Jakarta Selatan
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Transjabodetabek Rute Blok M- Bandara Soetta Ditargetkan Angkut 2.000 Penumpang per Hari
Pramono: Rute Transjabodetabek Blok M - Bandara Soetta Gunakan Halte Permanen
Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Ditargetkan Beroperasi Sebelum Lebaran 2026
Penumpang Keluhkan Bus Transjakarta Lama Datang, Pramono Janji Tambah Armada
Pemprov DKI dan Banten Teken MoU Pengembangan MRT Kembangan - Balaraja
TPA Cipeucang Overload, Pemprov DKI Bantu Banten Tangani Sampah Tangsel
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta