Alasan Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama
Presiden Joko Widodo di Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)
MerahPutih.com - Polemik soal larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara membuat pihak Istana Negara angkat suara.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah atau ASN buka puasa bersama karena mereka tengah sorotan tajam dari masyarakat akibat gaya hidup mewah.
Baca Juga
"Yang tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (23/3)
Sehingga, lanjut Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
"Untuk itu presiden meminta jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam melakukan buka puasa bersama," jelas Pramono
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ucap Pramono.
Politisi PDIP itu menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Targetkan Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati 5 Hari Beres
6,5 Tahun Menjabat, Syafrin Liputo Dinilai Gagal Wujudkan ERP di Jakarta
Hadiri Munas INTI 2025, Pramono Anung Tegaskan Jakarta Milik Semua Golongan
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gubernur Pramono Tanggung Biaya Pemakaman Korban Meninggal Kebakaran Gedung Terra Drone, Bentuk Kehadiran Negara dalam Situasi Darurat
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone