Alasan Dishub DKI Jadikan Kepemilikan Garasi Syarat Perpanjang SIM dan STNK
 Mula Akmal - Senin, 10 April 2023
Mula Akmal - Senin, 10 April 2023Mobil dalam garasi (Foto: Unsplash/Oli Woodman)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM pemilik mobil.
"Saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (10/4).
Baca Juga:
Inspektorat Provinsi DKI Tindaklanjuti Pemeriksaan Pejabat Dishub yang Pamer Harta
Syafrin menuturkan, pembuatan aturan itu ditujukan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan sembarangan sehingga nantinya tidak terganggunya peristiwa yang bersifat emergency.
"Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir. Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian," tuturnya.
Ia pun mencontohkan kebakaran yang melanda kawasan rumah penduduk di Jl Citarum Raya, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat pada bulan lalu. Lantaran ada mobil parkir sembarangan menyebabkan mobil pemadam sulit masuk ke lokasi kebakaran hingga petugas sulit memadamkan.
"Ini yang tentu kita harapkan masyarakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan apakah badan jalan prolektor maupun lingkungan," urainya.
Baca Juga:
DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kouta Peserta Mudik Gratis di Tahun Mendatang
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan fasilitas umum (fasum) menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasum begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Kemudian, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalin," ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya masih menjalin koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mendasari aturan yang akan diterapkan, termasuk untuk sanksi bagi pelanggar.
"Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di Badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp 500 ribu per hari. Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
Tarif TransJakarta Diusulkan Naik, Kadishub DKI: Kami Cek Ombak
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
 
                      Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
 
                      Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
 
                      DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
 
                      Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
 
                      Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun
 
                      DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD
 
                      Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
 
                      Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
 
                      Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
 
                      




