Alasan Dishub DKI Jadikan Kepemilikan Garasi Syarat Perpanjang SIM dan STNK

Mobil dalam garasi (Foto: Unsplash/Oli Woodman)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM pemilik mobil.
"Saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (10/4).
Baca Juga:
Inspektorat Provinsi DKI Tindaklanjuti Pemeriksaan Pejabat Dishub yang Pamer Harta
Syafrin menuturkan, pembuatan aturan itu ditujukan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan sembarangan sehingga nantinya tidak terganggunya peristiwa yang bersifat emergency.
"Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir. Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian," tuturnya.
Ia pun mencontohkan kebakaran yang melanda kawasan rumah penduduk di Jl Citarum Raya, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat pada bulan lalu. Lantaran ada mobil parkir sembarangan menyebabkan mobil pemadam sulit masuk ke lokasi kebakaran hingga petugas sulit memadamkan.
"Ini yang tentu kita harapkan masyarakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan apakah badan jalan prolektor maupun lingkungan," urainya.
Baca Juga:
DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kouta Peserta Mudik Gratis di Tahun Mendatang
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan fasilitas umum (fasum) menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasum begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Kemudian, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalin," ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya masih menjalin koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mendasari aturan yang akan diterapkan, termasuk untuk sanksi bagi pelanggar.
"Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di Badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp 500 ribu per hari. Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
Tarif TransJakarta Diusulkan Naik, Kadishub DKI: Kami Cek Ombak
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas

Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta

Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas

Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
