Aksi Pasha Ungu Guncang Panggung People Fest DPR Baru Harapan Baru

Didik SetiawanDidik Setiawan - Jumat, 04 Oktober 2024
Aksi Pasha Ungu Guncang Panggung People Fest DPR Baru Harapan Baru

Merahputih.com - Aksi panggung Anggota DPR dan Vocalis Band Ungu Sigit Purnomo alias Pasha dalam gelaran musik People Fest DPR Baru Harapan Baru di Lapangan Bola DPR, Senayan, Jakarta, Jum'at (4/10/2024).

Anggota DPR dari Fraksi PAN dan Vocalis grup Band Ungu, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu turut memeriahkan pangung musik People Fest DPR Baru Harapan Baru dalam rangka menyambut anggota DPR baru periode 2024-2029 di lapangan sepak bola DPR, Senayan, Jakarta.

Band pop itu membuka pertunjukan dengan menyanyikan lagu hit Hampa Hatiku kemudian Demi Waktu, serta Seperti Mati Lampu yang dipopulerkan oleh King Nassar.. Band era 2000-an itu tampil dengan personil lengkap. (MP/Didik Setiawan).

#Pasha Ungu #DPR #Istora Senayan
Ditulis Oleh

Didik Setiawan

"Fotografi adalah kisah yang gagal diceritakan melalui kata-kata". – DS

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Aksi Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Kalahkan Ganda Taiwan
Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri pada babak 32 besar Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
Indonesia Masters 2026: Aksi Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Kalahkan Ganda Taiwan
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Aksi Ganda Putra Indonesia Raymond/Nikolaus Kalahkan Ganda Prancis
Ganda putra Indonesia Raymond Indra/Nikolaus Joaquin saat bertanding melawan Ganda Prancis, Eloi Adam/Leo Rossi di Indonesia Masters 2026.
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
Indonesia Masters 2026: Aksi Ganda Putra Indonesia Raymond/Nikolaus Kalahkan Ganda Prancis
Berita Foto
Ajang Bulu Tangkis Daihatsu Indonesia Masters 2026 Resmi Bergulir di Istora Senayan Jakarta
Suasana pertandingan bulu tangkis babak kualifikasi Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
Ajang Bulu Tangkis Daihatsu Indonesia Masters 2026 Resmi Bergulir di Istora Senayan Jakarta
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan