Akademisi Yakin Pemerintah Menangi Gugatan Freeport


President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pemerintah diyakini akan memenangi gugatan PT Freeport ke Arbitrase Internasional, atas keputusan merubah kontrak perusahaan asing itu dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Syafruddin Kalo.
"Freeport harus tetap menghargai UU yang berlaku di Indonesia, dan juga mematuhinya," kata Prof Dr Syafruddin Kalo, SH di Medan.
Selain itu, menurutnya, Indonesia selaku negara berdaulat harus dihormati oleh Freeport yang menjalankan usaha bisnis pertambangan di negeri ini.
Oleh karena itu, tidak alasan bagi Freeport untuk tidak mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Freeport yang berada di wilayah Indonesia, harus mematuhi ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, perubahan kontrak Freeport tersebut tidak dapat dianggap suatu hal yang memberatkan bagi perusahaan pertambangan asing itu.
"Namun hal tersebut dilakukan pemerintah agar Freeport tetap bisa beroperasi di wilayah Indonesia," ucapnya.
Syafruddin menambahkan, pemerintah juga tidak ada bermaksud untuk mempersulit Freeport dalam menjalankan operasional perusahaan di Indonesia.
"Jadi, pemerintah wajar melakukan perubahan kontrak PT Freeport, hal ini adalah untuk kepentingan bersama," katanya.
Sebelumnya, President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson mengaku akan menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional jika belum juga mendapatkan keputusan negosiasi kontrak yang saat ini masih dalam perdebatan.
Richard dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan, Jumat (17/2) lalu, PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh pemerintah.
Menurutnya, Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya yang ditandatangi 1991 silam itu. Ia juga menilai KK tersebut tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah Indonesia melalui izin ekspor yang diberikan jika beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Berita terkait Freeport baca juga: Bank Papua Hentikan Pelayanan Kredit Karyawan Freeport
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Komunikasi dengan 7 Pekerja Terjebak Longsor Tambang Freeport Terputus Total

Terjebak 2 Hari, Ini Nama 7 Pekerja Korban Longsor Tambang Freeport

Insiden Longsor di Tambang Grasberg Freeport Menjebak Tujuh Pekerja, DPR Minta Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Bahlil Terjunkan Tim ke Lokasi Longsor Freeport, Basarnas Siaga Tunggu Diminta Bantuan

Freeport Tutup Operasional Tambang Bawah Tanah Grasberg Demi Evakuasi Korban Longsor

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Perasaan Terjebak dam Kecewa Musisi Saat Penyelenggara Gaet Sponsor Tambang Emas dan Tembaga

Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia

Prabowo ke Jawa Timur Buat Resmikan Fasilitas Pemurnian Emas Freeport dan Stadion Delta Sidoarjo
