Akademisi Yakin Pemerintah Menangi Gugatan Freeport
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pemerintah diyakini akan memenangi gugatan PT Freeport ke Arbitrase Internasional, atas keputusan merubah kontrak perusahaan asing itu dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Syafruddin Kalo.
"Freeport harus tetap menghargai UU yang berlaku di Indonesia, dan juga mematuhinya," kata Prof Dr Syafruddin Kalo, SH di Medan.
Selain itu, menurutnya, Indonesia selaku negara berdaulat harus dihormati oleh Freeport yang menjalankan usaha bisnis pertambangan di negeri ini.
Oleh karena itu, tidak alasan bagi Freeport untuk tidak mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Freeport yang berada di wilayah Indonesia, harus mematuhi ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, perubahan kontrak Freeport tersebut tidak dapat dianggap suatu hal yang memberatkan bagi perusahaan pertambangan asing itu.
"Namun hal tersebut dilakukan pemerintah agar Freeport tetap bisa beroperasi di wilayah Indonesia," ucapnya.
Syafruddin menambahkan, pemerintah juga tidak ada bermaksud untuk mempersulit Freeport dalam menjalankan operasional perusahaan di Indonesia.
"Jadi, pemerintah wajar melakukan perubahan kontrak PT Freeport, hal ini adalah untuk kepentingan bersama," katanya.
Sebelumnya, President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson mengaku akan menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional jika belum juga mendapatkan keputusan negosiasi kontrak yang saat ini masih dalam perdebatan.
Richard dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan, Jumat (17/2) lalu, PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh pemerintah.
Menurutnya, Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya yang ditandatangi 1991 silam itu. Ia juga menilai KK tersebut tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah Indonesia melalui izin ekspor yang diberikan jika beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Berita terkait Freeport baca juga: Bank Papua Hentikan Pelayanan Kredit Karyawan Freeport
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Dapat Sinyal IUPK Diperpanjang, Freeport Janji Kasih 12% Saham ke MIND ID 16 Tahun Lagi
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
4 Jasad Korban Longsor Freeport Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk 2 Ekspatriat
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Tim Evakuasi Diperkirakan Sampai ke Titik 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport 4-5 Hari Lagi
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041
17 Hari 5 Pekerja Terjebak Longsor, Freeport Minta Doa dan Dukungan Moral dari Publik