Akademisi Ingatkan Pentingnya Regulasi Artificial Intelligence


Ilustrasi — (ANTARA/Pixabay)
MerahPutih.com - Keberadaan artificial intelligence (AI) telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai bidang terimbas keberadaan AI seperti pendidikan hingga politik.
Dibutuhkan regulasi untuk mengatur keberadaan AI agar terdapat proteksi terhadap hak warga negara.
Demikian disampaikan Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. Menurutnya, keberadaan AI di Indonesia menambah khazanah baru dalam tata kelola digital di Indonesia. Namun, kata dia, AI yang merupakan konsekuensi dari keberadaan digital harus dikelola dengan baik.
Baca Juga:
Artificial Intelligence Dapat Deteksi Tanda Awal Kanker Paru-Paru
"AI telah melahirkan sisi kebaikan dan kemudaratan sekaligus. Negara harus mengelolanya melalui aturan hukum untuk meminimalisir dampak kemudaratan AI," kata Tholabi saat menjadi pembicara di UIN Jakarta, Rabu (21/6).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan, keberadaan AI secara nyata bersinggungan dengan aspek etika dan hukum.
"Isu mayor yang muncul akibat AI ini soal hak cipta (copy right) yang terdisrupsi atas keberadaan AI," ujar Tholabi.
Di bidang akademik, Tholabi menyebutkan, AI memberi tantangan yang kompleks dalam menghadirkan otentisitas dan originalitas karya ilmiah.
"Kita belum tuntas menghadapi keberadaan digital melalui mesin pencari seperti Google terkait menjaga orisinalitas dan otentisitas karya ilmiah, sekarang kita justru dihadapkan keberadaan AI yang jauh lebih canggih dan kompleks," imbuhnya"
Baca Juga:
Pentingnya Penyesuaian terhadap Inovasi Artificial Intelligence
Di samping itu, dia juga mengingatkan keberadaan AI yang diwujudkan dalam bentuk teks, audio, video, dan gambar rentan menjadi medium untuk tindakan yang keluar dari etika dan hukum.
Dia menyebutkan, situasi tersebut patut diwaspadai khususnya saat momentum politik seperti Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 mendatang.
"Jangan sampai AI justru menjadi medium penyebaran informasi yang distortif dan mengacaukan publik. Ini yang harus kita antisipasi," ujar Tholabi.
Atas dasar tersebut, Tholabi menyerukan agar negara dan pemangku kepentingan untuk bersama menyiapkan aturan hukum untuk mengelola keberadaan AI dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemajuan untuk publik.
"Di sinilah urgensi dan signifikansi aturan tentang AI. Potensi kerumitan yang muncul dari AI harus dibaca dengan baik oleh negara dengan menyiapkan perangkat hukum yang solid dan memberi aspek proteksi kepada publik," pungkas Tholabi. (Pon)
Baca Juga:
Teknologi Artificial Intelligence Bikin Olahraga di Rumah Jadi Lebih Efektif
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ciptakan Momen Jadi Lebih Berkesan, Coba 3 Prompt AI Bahasa Indonesia untuk Foto Romantis bersama Pasangan

Serasa di Paris atau Prague, Berikut Contoh 5 Prompt AI untuk Gaya Foto Kota Tua Eropa

6 Inspirasi Prompt AI untuk Ubah Foto Jadi Gaya Kerajaan Korea Selatan

5 Prompt AI Foto Adat Jawa: Cara, Inspirasi Pose, dan Tips Agar Hasil Realistis

Ketahui Kategori Konten yang Bisa Membuat Gemini AI Memblokir Prompt

Pemerintah Pacu Regulasi AI, Rancangan Perpres Ditargetkan Selesai September 2025

Cara Mudah Bikin Logo dengan Bantuan AI, Ini 3 Contoh Prompt yang Bisa Dicoba

Komisi I DPR Dukung Komdigi Desak Platform Digital Sediakan Fitur Pengecekan Konten AI

Albania Punya Menteri AI Pertama di Dunia, antara Aksi Publisitas dan Usaha Masuk Uni Eropa

Diella, ‘Menteri’ AI Pertama Asal Albania, Ditugasi Berantas Korupsi karena tak Mempan Disuap
