Ajudan Kapolri Diduga Ancam Tempeleng Jurnalis, Polri Didesak Beri Sanksi Tegas
Kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Semarang. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Insiden dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini, oknum ajudan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diduga menghardik jurnalis saat kunjungan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, situasi berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.
Baca juga:
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.
Ia memukul kepala Makna dengan tangan. Ancaman dan intimidasi lainnya juga terjadi, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Kemudian, dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.
Baca juga:
Jurnalis Asal Palu Tewas di Hotel Jakarta Barat, Polisi Temukan Obat-obatan
Insiden ini menimbulkan kecaman keras dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.
Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri. Kejadian ini dianggap pelanggaran serius terhadap UU Pers.
“Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4).
Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. Ia pun menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.
“Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara