Ajudan Kapolri Diduga Ancam Tempeleng Jurnalis, Polri Didesak Beri Sanksi Tegas


Kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Semarang. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Insiden dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini, oknum ajudan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diduga menghardik jurnalis saat kunjungan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, situasi berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.
Baca juga:
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.
Ia memukul kepala Makna dengan tangan. Ancaman dan intimidasi lainnya juga terjadi, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Kemudian, dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.
Baca juga:
Jurnalis Asal Palu Tewas di Hotel Jakarta Barat, Polisi Temukan Obat-obatan
Insiden ini menimbulkan kecaman keras dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.
Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri. Kejadian ini dianggap pelanggaran serius terhadap UU Pers.
“Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4).
Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. Ia pun menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.
“Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers
