AJI Desak Proses Hukum Brimob Intimidasi Wartawan
Brimob pukul Wartawan Kantor Berita ANTARA. (Foto: Screenshoot video rekaman)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Polri dan Korps Brimob untuk memproses hukum oknum anggotanya yang mengintimidasi wartawan di sela-sela peliputan ajang kejuaraan bulu tangkis Indonesia Open Super Series di Jakarta Convention Centre (JCC), pada Minggu (19/6).
"Ini harus menjadi atensi betul bagi kepolisian, Kapolri dan Kepala Korps Brimob karena ini pelakunya anggota Brimob dengan sikap arogan, bahkan sampai mengintimidasi dengan mengokang senjata dan secara 'SOP' sudah tidak benar," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung yang ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6).
Menurut Erick, oknum tersebut tidak memiliki alasan untuk mengintimidasi, bahkan menodongkan senjata kepada jurnalis yang sudah jelas mengenakan identitas peliputan.
Erick berharap agar wartawan LKBN Antara Ricky Prayoga, selaku korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian sehingga dapat diproses hukum.
"Kami minta atensi dari kepolisian untuk proses secara hukum dengan tuntutan agar menjadi preseden tidak ada lagi ke depan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan karena alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau minta maaf, tapi harus betul-betul menjadi atensi kepolisian," kata Erick.
Erick menilai intimidasi tersebut kerap terjadi di lapangan karena ketegangan emosional aparat keamanan.
"Aparat penegak hukum, aparat kepolisian seharusnya menjadi pengayom masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya pada Senin pagi, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Brimob Polda Metro Jaya AKBP Heru Novianto menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan LKBN Antara serta Ricky yang menjadi korban kasus dugaan kekerasan oleh oknum Brimob.
Heru mengaku pihaknya masih memeriksa pelaku, yakni Baratu Adam Nasution dan empat orang rekannya atas kasus tersebut.
Heru yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bireun, Aceh, itu menegaskan akan menjatuhkan hukuman disiplin bagi para pelaku bila terbukti bersalah. "Kalau terbukti bersalah, kami akan memberikan hukuman disiplin," katanya.
Heru mengakui bahwa jajarannya telah berlebihan dalam menyikapi suatu kejadian.
Sementara itu, Direktur Utama LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat menyatakan apresiasinya atas respons cepat dari polisi terutama Brimob Polda Metro Jaya.
"Saya sangat berterima kasih atas pernyataan tulus Brimob Polda Metro Jaya yang menyampaikan permintaan maaf. Bahwa sedang ada pemeriksaan internal, belum ada kesimpulan apapun. Tapi kami menghargai adanya investigasi menyeluruh," kata Meidyatama.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
100 Anggota 'Pasukan Khusus' Brimob Polri Beraksi, Gotong Royong Bersihkan Lumpur Sisa Bencana di Tapanuli Tengah
Brimob Bersihkan Gereja Katedral dari Bahan Peledak Berbahaya, Jamin Perayaan Natal 2025 Kondusif
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
AJI dan ELSAM Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Diktator dan Pelanggar HAM!