Ajakan Tawuran di Malam Tahun Baru Gencar Diserukan Lewat Media Sosial


Polisi dari Polsek Menteng menyita senjata yang akan digunakan saat tawuran malam tahun baru di Jakarta (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Polsek Metro Menteng menangkap sejumlah remaja yang bakal melakukan aksi tawuran saat perayaan malam tahun baru. Pelaku yang masih duduk di sekolah dasar dan SMP ini ditangkap saat akan beraksi di Jalan Surabaya dan Cisadane, Jumat (27/12) malam.
Para pelaku antara lain MF (SMP), DN (SMP), AD SMP), MF (SMP), IA (SMP), FG (SMP), AR (SMP) AL (SD) kelas 5 dan ID. Motif mereka melakukan kekerasan adalah karena kesenangan dan ada kemungkinan pengaruh narkoba.
Baca Juga:
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, mereka akan melakukan tawuran yang bisa menggangu jalannya kegiatan warga di Tahun Baru.
"Ini antisipasi kami untuk mengamankan mereka. Sehingga bisa kami lalukan penindakan;" kata Guntur di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12).

Guntur mengatakan, yang disita dari para pelaku antara lain dua buah celurit, stick baseball, gir motor dan handpone yang dipakai pelaku untuk janjiam melakukan tawuran.
"Kami sita dua handpone karena mereka janjian lewat medsos. Mereka kelompok dari Menteng Tenggulun. Mereka undang siapapun lewat media sosial untuk tawuran," jelas Guntur.
Guntur menjelaskan, biasanya media sosial yang digunakan adalah instagram terutama oleh kelompok Manggarai.
"Di media sosial tak tentu kapan dilakukannya. Kalau viral kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan disana," imbuh Guntur.
Ada beberapa ajakan untuk melakukan tawuran dengan bahasa-bahasa anak jaman sekarang. Seperti 'Bosku Mau Nikahan' dan 'Bosku Mau Kumpul'.
"Itu modus aja. Nikah itu maksudnya undangan mau kumpul gengster se Jakarta. Itu kami antisipasi. Bisa saja nikahan itu berkumpul untuk melakukan penyerangan," papar Guntur.
Baca Juga:
Nantinya,untuk di Menteng, kawasan yang rawan saat malam tahun baru adalah Thamrin, HI dan Cikini. Sementara yang rawan tawuran itu ada di Menteng Tenggulun.
"Pelaku ini selalu berputar menggunakan motor dan membawa tas berisi senjata tajam. Kami akan melakukan pencegahan mereka agar tak nekat melakukan aksi kejahatan yang membahayakan warga," jelas Guntur.
Para pelaku dikenakan UU Darutat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
