Airlangga-Surya Paloh Bertemu, NasDem Bantah Bahas Penundaan Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Maret 2022
Airlangga-Surya Paloh Bertemu, NasDem Bantah Bahas Penundaan Pemilu

Katua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat memberikan keterangan soal dana otsus Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (5/3/2022) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Kamis (10/3).

Pertemuan kedua elite parpol itu dilakukan di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali membantah pertemuan kedua petinggi partai politik itu membahas isu penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Demokrat Nilai Pernyataan Jokowi soal Tunda Pemilu 2024 Masih Mengambang

"Engga mungkin. NasDem itu sudah final tentang penundaan pemilu. Jadi, dalam bernegara banyak hal kita bernegosiasi bagi NasDem," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/3).

Ali menegaskan, partainya taat pada konstitusi soal penyelenggaraan Pemilu 2024. Anggota Komisi III DPR ini memastikan, tidak ada ruang bernegosiasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Karena kita boleh saja bersepakat, ketua partai, tapi ketika rakyat tidak bersepakat, masa mau menjadi bagian dari kekacauan bangsa ini," ujar Ali.

Baca Juga:

PDIP Yakini Penundaan Pemilu Akan Ciptakan Krisis, Rusak Kualitas Demokrasi

Menurut Ali, rencana pertemuan antara Airlangga dan Surya Paloh sudah lama terjadwal, tetapi baru kali ini terlaksana. Seharusnya, kata Ali, dirinya yang mendampingi Surya Paloh.

"Memang diagendakan pertemuannya hari ini, harusnya mendampingi Ketum (Surya Paloh) saya. Cuma kebetulan saya lagi reses, konsolidiasi, sehingga saya kemarin izin untuk tidak bisa menemani," ungkap Ali. (Pon)

Baca Juga:

Ketua DPD Minta Parpol tak Bikin Gaduh Bahas Penundaan Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres #NasDem #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan