MerahPutih.com - Hubungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kembali memanas pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (24/11).
Dalam putusannya, PTUN menolak gugatan yang diajukan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait AD/ART Partai Demokrat. Merespons hal tersebut, AHY langsung menggelar jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat.
Baca Juga:
Anak Buah AHY Bikin Gugatan Baru Aktor Intelektual KLB, Menkumham Turut Tergugat
Dalam kesempatan itu, AHY mengaku sempat diperingatkan oleh para seniornya di internal TNI terkait sosok Moeldoko. Menurut AHY, para seniornya menyebut Moeldoko adalah sosok yang tak akan berhenti sampai keinginannya tercapai.
Untuk mencapai keinginannya, kata AHY, mantan Panglima TNI itu bahkan bisa menghalalkan segala cara, hingga membeli hukum. Pernyataan AHY tersebut menuai kritik dari Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS.
Fernando menilai sikap AHY brutal lantaran terus menyudutkan Moeldoko dalam setiap kempatan dan kerap menghubungkan dengan jabatan KSP. Ia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa AHY bersikap demikian.
"Dalam keterangan persnya AHY menyebut KSP Moeldoko, sehingga dapat ditafsirkan bahwa AHY gagal memahami bahwa politik itu haknya individu Moeldoko tanpa melibatkan institusi," kata Fernando dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Fernando menduga ketika AHY memiliki kekuasaan akan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan politik pribadinya karena tidak dapat memisahkan antara jabatan politik dengan hak politik individu.
Baca Juga:
Anak Buah AHY Sebut Saksi Fakta Kandaskan Argumen KLB Deli Serdang
Ia menilai AHY memakai tameng senior di TNI untuk menyudutkan Moeldoko. Fernando meminta AHY membuka siapa senior yang dimaksud memberikan informasi mengenai Moeldoko.
"Sehingga fitnah yang dilontarkan terhadap Moeldoko dengan mengatasnamakan senior di TNI dapat dibuktikan," ujarnya.
Meskipun AHY mantan prajurit TNI, ia mengingatkan, jangan sembarangan membawa nama TNI. Pasalnya, tidak patut dan tidak pantas membawa institusi TNI dalam ranah politik.
"Dan yang dimaksudkan senior di TNI masih aktif atau sudah purnawirawan," imbuhnya.
Menurut Fernando, pernyataan AHY yang mengatasnamakan senior di TNI sama saja menganggap hukum dapat dibeli. Hal itu akan berimplikasi pada penilaian negatif terhadap peradilan di Indonesia.
"Apapun alasannya, apa yang disampaikan oleh AHY tidak tepat karena ada kesan menyudutkan peradilan di Indonesia dengan mengatasnamakan senior di TNI," ujarnya.
Baca Juga:
Uang Tak Cair, Peserta KLB Demokrat Balik Serang Kubu Moeldoko
Lebih lanjut, Fernando meyakini jika putusan PTUN berbeda dari yang sekarang, putera sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan memberikan penilaian yang negatif terhadap peradilan.
"Jangan-jangan senior di TNI yang dimaksud oleh AHY adalah SBY yang juga merupakan mantan anggota TNI. Apa yang saya sampaikan tentunya bukan tanpa alasan karena SBY pada bulan September yang lalu pernah ngetwit tentang hal yang sama," pungkasnya. (Pon)