Ahok Usulkan Superholding BUMN, Begini Tanggapan Dahlan Iskan
Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan (MP/Budi Lentera)
Merahputih.com - Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan menilai pembentukan superholding BUMN belum mendesak karena membutuhkan perombakan luar biasa mulai dari bentuk hingga kultur BUMN dan campur tangan politik yang sangat rumit.
"Menurut pendapat saya superholding BUMN belum mendesak," ujar Dahlan Iskan dikutip Antara, Selasa (29/9).
Baca Juga:
Dahlan mengingatkan bahwa sekedar membentuk saja tidak cukup. "Ini tidak bisa masalah teknis di internal Kementerian BUMN, juga tidak bisa bahkan tingkat Presiden saja melainkan harus melibatkan DPR," beber dia.
Mantan Dirut PT PLN ini meminta semua pihak untuk melihat kembali bukti bahwa tidak semua negara bisa berhasil meniru langkah Temasek Singapura dalam membentuk superholding. Buktinya Malaysia gagal meniru Temasek.
"Bukan main orang asyiknya kalau membicarakan Temasek, seolah-olah semua akan beres kalau kita seperti Temasek," jelas Dahlan Iskan.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa Kementerian BUMN sedang fokus memperbaiki rantai pasokan di Indonesia melalui klasterisasi dan subholding sebelum memikirkan ide superholding BUMN.
Baca Juga:
Kritikan Ahok Jadi Momentum Perbaikan Internal Kementerian BUMN
"Kita jangan buru-buru mau superholding, itu ide besar memang. Tapi kita lihat dulu apakah ini efektif gak, sekarang ini kan masih sendiri-sendiri. Jadi masih jauh pemikiran mengenai superholding," ujar Arya Sinulingga menanggapi komentar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal pembentukan superholding BUMN. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh