Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Pakar Hukum Pidana Nilai Hakim PN Jaksel Berlebihan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 28 Januari 2019
 Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Pakar Hukum Pidana Nilai Hakim PN Jaksel Berlebihan

Ahmad Dhani. (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu berlebihan memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 18 bulan atau 1,6 tahun penjara.

Sambung dia, hukuman yang dilayangkan suami Mulan Jammela ini terlalu lama. Bahkan, lanjut dia, jatuhkan hukuman ke Ahmad Dhani itu tidak mencerminkan kebebasan berpendapat.

"Sekarang hukumannya 18 bulan. Menurut saya hukuman 18 bulan itu tidak mencerminkan kebebasan berpendapat. Berlebih lebihan 18 itu," kata Teuku Nasrullah saat dihubungi merahputih.com, Senin (28/10 di Jakarta.

Ahmad Dhani bersama Ratna Sarumpaet
Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)

Menurut dia, seharusnya pengadilan memberikan hukuman percobaan terlebih dahulu terhadap Ahmad Dhani. Lebih lanjut, bila caleg Gerindra dapil Jatim 1 itu melakukan pelanggaran kembali Pengadil baru mengambil langkah serius dengan menjebloskan Ahmad Dhani ke hotel pro deo.

"Cukup kalau dia bersalah hukum percobaan kalau di mengulang 18 bulan itu tinggal dilaksanakan," tuturnya.

Teuku Nasrullah menilai, terlalu berat pelaku ujaran kebencian melalui medsos dihukum 1,5 tahun. Sebab karena vonis itu masyarakat takut melancarkan pendapat atau kritik melalui medsos.

"Delapan belas hulan (18) itu dalam terlalu berat lah. Karena masyarakat berpendapat segala macam," tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi asal Surabaya, Ahmad Dhani dengan hukuma 1,6 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian di Medsos.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1)

Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.(Asp)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemerintahan Prabowo-Sandi akan Fokus pada Reformasi Pajak

#Ahmad Dhani #Ujaran Kebencian #PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Akun Centang Biru Sempat Kena Hack Jadi Dagang Emas, Ahmad Dhani Lapor Polisi
Ahmad Dhani memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kasus ini selesai secara hukum guna memulihkan nama baiknya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Akun Centang Biru Sempat Kena Hack Jadi Dagang Emas, Ahmad Dhani Lapor Polisi
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Mengajak para musisi dan pencipta lagu untuk satukan tekad untuk menyelesaikan RUU Hak Cipta.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Bagikan