Ahmad Dhani dan Syahrini Diduga Terindikasi Pidana Pajak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 10 Mei 2017
Ahmad Dhani dan Syahrini Diduga Terindikasi Pidana Pajak

Ahmad Dhani saat ditemui di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (5/1). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Nama musisi Ahmad Dhani dan Syahrini muncul dalam persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/5).

Jaksa Muhammad Asri Irwan menghadirkan Endang Supriyatna, Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Direktorat Jenderal Pajak untuk kasus suap dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Handang diduga menerima suap US$148.500 (Rp1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Di Sie Bukper (bukti permulaan) pernah ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya Jaksa kepada saksi Endang.

"Saya pernah dengar Pak," jawab Endang.

"Ahmad Dhani siapa itu?" tanya Jaksa Asri lagi.

"Ahmad Dhani Prasetyo," jawab Endang.

"Artis?" tanya jaksa Asri.

"Artis, iya," jawab Endang.

"Satu lagi ada Syahrini yang artis juga?" tanya Jaksa Asri.

"Betul," jawab Endang.

Namun dia menjawab "Tidak" ketika jaksa bertanya apakah dia pernah mendapat masukan atau saran dari Handang untuk membantu penyelesaian urusan pajak Syahrini dan Ahmad Dhani.

Menurut dia, Handang juga tidak menanyakan hal-hal yang khusus menyangkut kedua insan industri hiburan itu.

Asri kemudian menunjukkan bukti rekaman percakapan Handang dan Endang melalui layanan pesan WhatsApp (WA) pada 26 Oktober 2016.

Handang: Mas minta tolong yang Syahrini sore nanti diminta Pak Dirjen mas. Agar suratnya dibuat mas. Ke Pak Dir dan ketua kelompoknya. Jam 16 saya dipanggil untuk diminta hitungan itu mas.

Endang: Untuk yang ke Pak Dir kemarin sudah Pak, dengan tembusan ke kelompok Pak. Untuk hitungan sudah ada juga Pak di Lapbang. Perlu dicopykan Pak?

Surat yang dimaksudkan adalah laporan perhitungan.

Pada sidang Senin (20/3), jaksa penuntut umum menunjukkan gambar Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan kepada Direktur Penegakan Hukum dari Kasubdit Bukti Permulaan (Handang Soekarno) yang bersifat "Sangat Segera" perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.

Sumber: ANTARA

#Pengemplang Pajak #Ahmad Dhani #Syahrini
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Indonesia
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Mengajak para musisi dan pencipta lagu untuk satukan tekad untuk menyelesaikan RUU Hak Cipta.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
ShowBiz
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Langkah ini diwujudkan lewat kerja sama Dewa 19 dengan lembaga profesional eJukeBox sebagai mitra resmi pengelolaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Indonesia
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Kemenkeu akan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Indonesia
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Selain anggota Fraksi Gerindra, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra, terlihat hadir di lokasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Indonesia
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Indonesia
Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta
Dhani mengaku senang karena dengan mendapatkan gelar artinya ia menjadi bagian dari sejarah pecahan Kerajaan Mataram Islam.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Juli 2025
Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta
ShowBiz
Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani
Ahmad Dhani percaya zodiak Gemini memiliki pengaruh besar di dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani
Indonesia
Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf
Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan disertai kewajiban meminta maaf
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf
Indonesia
MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan
MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani.
Frengky Aruan - Selasa, 06 Mei 2025
MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan
Bagikan