Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna


Kondisi di ruangan sidang Jessica Kumala Wongso (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Megapolitan- Ahli patologi forensik asal Australia Richard Byron Collins mengatakan bila terjadi kematian mendadak dan menimbulkan kecurigaan atas penyebab kematian perlu dilakukan autopsi dari pihak patologi atau patologi forensik.
"Dalam melukan autopsi perlu tenaga ahli patologi forensik, seseorang terlatih pada bidang patologi forensik," ujar Richard saat memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Terkait kasus kematian Mirna Salihin, Richard menilai penanganannya saat menjelang kematian tidak sesuai prosedur.
"Korban langsug dibawa ke klinik mall tanpa ada kejelasan prosedur dan dipindahkan ke rumah sakit. Sebaiknya langsung dibawa ke rumah sakit," jelasnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
- Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
- Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
- Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati
- Proses Sidang Jessica Ke-24 Dihujani Interupsi Oleh Pihak JPU
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024

Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024

Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024

Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024