Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Orang di Lokasi Pembunuhan Belum Tentu Terlibat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 Januari 2023
Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Orang di Lokasi Pembunuhan Belum Tentu Terlibat

Ilustrasi - Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) didampingi penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Kali ini, kubu terdakwa Kuat Ma'ruf menghadirkan ahli pidana Muhammad Arif Setiawan yang meringankan dirinya.

Dalam paparannya, Arif menilai seseorang belum tentu terlibat meski berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika peristiwa kejahatan berlangsung.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan

Ini mengacu pada posisi Kuat Ma'ruf yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kuasa hukum Kuat menanyakan soal apakah seseorang dapat didudukkan sebagai pesakitan dalam persidangan jika berada di TKP saat waktu tindakan kejahatan berlangsung.

Hal itu meskipun yang bersangkutan tidak memiliki kesepahaman atau meeting of mind dengan para pelaku kejahatan.

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind. Maka tidak semua orang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," ujar Arif dalam persidangan.

Arif menerangkan kalau meeting of mind menentukan turut terlibat atau tidaknya seseorang dalam suatu tindak kejahatan.

Seseorang bisa ikut terseret proses hukum jika punya meeting of mind dengan para tersangka lainnya.

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ berarti ada meeting of mind-nya berarti dia turut serta. Tapi kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," ungkap Arif.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Keluarga Brigadir J Ingin Hentikan Kasus

Muhammad Arif juga menjawab pertanyaan penasihat hukum Kuat perihal relevansi motif dengan pembuktian Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang menjerat Kuat Ma'ruf.

Awalnya, Muhammad Arif mengatakan motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Karena itu, lanjut dia, motif berkaitan dengan persoalan niat.

"Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang ditanyakan berkaitan 338 KUHP dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud itu motif tidak termasuk sebagai unsur delik," kata Muhammad Arif.

Namun ia mengatakan, motif dapat mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.

Pasalnya, kesengajaan adalah sesuatu yang harus dibuktikan, berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, menurut Arif, motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan.

"Motif bermanfaat sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu bisa menjadi yang memperingankan atau memberberatkan suatu pidana, seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," kata Arif.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Ahli Psikologi Forensik Ungkap Kepribadian Brigadir J dari Kecil Sampai jadi Polisi

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
"Luka lebam bagian mata sebelah kiri, bagian mulut korban mengeluarkan darah dan dagu luka lebam dan tangan sebelah kiri luka lebam."
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Bagikan