Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Orang di Lokasi Pembunuhan Belum Tentu Terlibat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 Januari 2023
Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Orang di Lokasi Pembunuhan Belum Tentu Terlibat

Ilustrasi - Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) didampingi penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Kali ini, kubu terdakwa Kuat Ma'ruf menghadirkan ahli pidana Muhammad Arif Setiawan yang meringankan dirinya.

Dalam paparannya, Arif menilai seseorang belum tentu terlibat meski berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika peristiwa kejahatan berlangsung.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan

Ini mengacu pada posisi Kuat Ma'ruf yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kuasa hukum Kuat menanyakan soal apakah seseorang dapat didudukkan sebagai pesakitan dalam persidangan jika berada di TKP saat waktu tindakan kejahatan berlangsung.

Hal itu meskipun yang bersangkutan tidak memiliki kesepahaman atau meeting of mind dengan para pelaku kejahatan.

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind. Maka tidak semua orang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," ujar Arif dalam persidangan.

Arif menerangkan kalau meeting of mind menentukan turut terlibat atau tidaknya seseorang dalam suatu tindak kejahatan.

Seseorang bisa ikut terseret proses hukum jika punya meeting of mind dengan para tersangka lainnya.

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ berarti ada meeting of mind-nya berarti dia turut serta. Tapi kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," ungkap Arif.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Keluarga Brigadir J Ingin Hentikan Kasus

Muhammad Arif juga menjawab pertanyaan penasihat hukum Kuat perihal relevansi motif dengan pembuktian Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang menjerat Kuat Ma'ruf.

Awalnya, Muhammad Arif mengatakan motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Karena itu, lanjut dia, motif berkaitan dengan persoalan niat.

"Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang ditanyakan berkaitan 338 KUHP dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud itu motif tidak termasuk sebagai unsur delik," kata Muhammad Arif.

Namun ia mengatakan, motif dapat mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.

Pasalnya, kesengajaan adalah sesuatu yang harus dibuktikan, berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, menurut Arif, motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan.

"Motif bermanfaat sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu bisa menjadi yang memperingankan atau memberberatkan suatu pidana, seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," kata Arif.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Ahli Psikologi Forensik Ungkap Kepribadian Brigadir J dari Kecil Sampai jadi Polisi

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Bagikan