Ada Investor Baru, Pegawai Sritex Segera Dipekerjakan Kembali

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Ada Investor Baru, Pegawai Sritex Segera Dipekerjakan Kembali

Tim kurator PT Sritex Nurma Sadikin. (Dok. Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Sri Rezeki Isman (Sritex) segera beroperasi kembali dengan investor yang baru setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit.

PT Sritex berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3) karena dinyatakan bangkrut. Akibatnya, lebih dari 8 ribu karyawan PT Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tim kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan, perusahaan tekstil itu bakal kembali beroperasi dalam dua pekan ke depan.

"Dua pekan ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex," ucap Nurma dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).

Nurma menyatakan, saat ini pihaknya tengah membuka opsi untuk menyewakan alat-alat berat milik PT Sritex guna meningkatkan pemasukan perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit itu.

Baca juga:

PHK Massal Sritex, Pemerintah Diminta Jangan Biarkan Pekerja Terkatung-katung

"Kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset, agar tidak turun nilainya," paparnya.

Skema ini dapat membuat PT Sritex kembali membuka lapangan kerja. Tenaga kerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) pun dapat dipekerjakan kembali di PT Sritex dengan investor yang baru.

Kurator berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh yang sebelumnya terkena PHK menyusul pailitnya perusahaan

"Pada saat ini (hak-hak buruh) sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya," tegas Nurma. (Knu)

#Sritex #PHK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Indonesia
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur pada kuartal II 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Indonesia
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
BJB diketahui mencairkan kredit Rp 670 miliar yang diajukan Sritex, sedangkan Bank Jateng menyalurkan dana kredit hingga Rp 502 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Indonesia
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Indonesia
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi kredit PT Sritex dengan kerugian negara Rp502 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Indonesia
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Indonesia
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Pihak manajemen akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Bagikan