MerahPutih.com - Kementerian Sosial masih menyimpang hasil tebusan undian berhadiah yang tidak diklaim oleh pemenang, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1954, pengelolaannya diserahkan kepada Kemensos untuk membiayai program pemberdayaan masyarakat.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan sejumlah aset Hadiah Tak Tertebak (HTT) yang tersimpan dan dirawat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dirawat dengan baik.
Sejumlah aset tersebut terdiri atas kendaraan berupa sejumlah mobil dan motor, termasuk di antaranya mobil mewah berjenama Rolls-Royce, beberapa sepeda dan sepeda motor, sejumlah jam dan tas mewah berjenama Louis Vuitton, logam mulia, serta sejumlah peralatan elektronik senilai Rp18 miliar rupiah.
"Mobil ini sendiri kan juga dirawat, kalau nggak dirawat, ya nggak begini -kondisinya bagus-. Kalau nggak -dirawat', ya rusak. Makanya itu, makin cepat -laku- makin bagus," katanya.21
Baca juga:
Gus Mensos, sapaan akrabnya menerangkan sejumlah aset tersebut terdiri atas beberapa kategori, baik aset yang baru diperoleh, maupun aset yang diperoleh sejak lama namun tidak kunjung laku dalam beberapa lelang yang telah dilakukan oleh negara.
"Di sini kan tercatat ya, jadi di sini ada penanggungjawabnya, dan tentu ada tata kelolanya, kemudian ada catatannya dengan baik," ujarnya.
Berbagai barang tersebut akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilelang pada awal 2025 mendatang, sehingga dana yang diperoleh dapat segera disalurkan untuk membiayai program pemberdayaan masyarakat.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI Mira Riyati Kurniasih memaparkan, sejumlah aset yang disimpan di lokasi lain seperti logam mulia disimpan dengan baik di dalam safe deposit box.
"Total keseluruhan logam mulia dengan emas itu adalah Rp 3 miliar, dan ini disimpan di safe deposit box -Bank- Mandiri kalau untuk emas, biar lebih aman," ungkapnya.
Aset negara berupa Hadiah Tak Tertebak (HTT), atau hadiah dari undian yang tidak diklaim pemenangnya senilai Rp 18 miliar yang disimpan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dilelang pada awal 2025. (*)