MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) digoyang isu judi online. Sebanyak 1.900 pegawai Kemensos pusat maupun daerah terindikasi aktif dalam perputaran uang haram judol berdasarkan laporan analisis PPATK.
Untuk memberantas pratek judol di kemensos, sebanyak 620 pegawai yang terbukti masif terlibat transaksi judol dijatuhi sanksi berat.
Kepada media, Selasa (6/10), Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan penjatuhan sanksi tegas ini merupakan hasil penelusuran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos atas temuan data PPATK.
"Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen," kata Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, di Jakarta.
Baca juga:
Bansos 1.400 Keluarga Penerima Manfaat Ditahan Akibat Terindikasi Judol
Transaksi Judol ASN Kemensos dari Rp 4 Juta hingga Rp 2 Miliar
Nilai transaksi pegawai Kemensos yang terseret judol memang membuat geleng-geleng kepala. Mulai dari rata-rata Rp 4 juta hingga yang paling fantastis akumulasinya menembus angka lebih dari Rp2 miliar.
Mensos menjelaskan sanksi berat bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.
Sedangkan sanksi bagi PNS mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Satu ya, satu SK sudah resmi kami terbitkan untuk tindakan pembebasan jabatan,
Mensos Saifullah Yusuf

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Dok. Kemensos)
Tidak Ada Toleransi untuk Judol
Gus Ipul menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum jika masih ditemukan pegawai Kemensos yang terlibat judol
Itjen Kemensos juga memastikan bakal terus memperketat pengawasan digital secara berkala guna melacak potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik," tandas Mensos. (*)