Ada 131 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Pengendara motor mengambil karcis parkir di Park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3). ANTARA/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati akan menerapkan tarif disinsentif atau tarif tertinggi bagi parkir kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, ada total 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif.
Baca Juga
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Termahal, Tembus Rp 7.500 per Jam
"Total nanti ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," tuturnya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/9).
Dia menjelaskan, penerapan tarif parkir disinsentif di sejumlah lokasi parkir tersebut untuk lebih menegakkan aturan uji emisi.
Menurut dia, sebanyak 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga diterapkan tarif parkir baru mulai 1 Oktober 2023.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ujar Ani.
Ia berharap dengan adanya tarif parkir disinsentif, maka semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi dan beralih ke kendaraan umum.
Baca Juga
Daftar Moda Transportasi Integrasi hingga Lokasi Parkir untuk Penumpang LRT Jabodebek
Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Dengan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. (Asp)
Baca Juga
10 Titik Parkir di Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios