Ada 1100 Mobil Nunggak Pajak, BPRD DKI Akui Sulit Telusuri Pemiliknya
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Sebanyak 1.461 unit mobil mewah di Jakarta menunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp48,6 miliar. (
MerahPutih.com - Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah getol menggencarkan penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan mobil agar target tahun 2019 ini tercapai.
Kepala Humas BPRD Mulyo Sasungko menegaskan saat ini terdapat 1100 kendaraan mobil yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tengah diburu BPRD untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum tanggal 31 Desember.
Baca Juga:
Namun, Mulyo belum mengetahui keberadaan pemiliknya dari 1100 kendaraan mobil yang nunggak pajak tersebut, lantaran bendanya bergerak.
"Sebenarnya dari total data awal per september itu ada 1500an ini kan tiap hari kita update dengan cara razia tadi terakhir tinggal 1100an lah yang belum kita identifikasi," ujar Mulyo saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12).
Mulyo menuturkan, dari jumlah kendaraan yang masih menunggu itu diperkirakan mencapai Rp37 Miliar. "Potensi penerimaannya sekitar Rp 37 M yang belum bayar tadi yah. Yang sudah membayar sekitar Rp 13 M," papar dia.
Mulyo menuturkan, bahwa pihaknya memiliki kesulitan dalam melakukan penertiban dikarenakan objek penertiban tersebut merupakan barang yang bergerak. Tak hanya, terkadang terdapat data yang tak sama dari mulai BPKB hingga STNK, sehingga pihaknya meminta warga lebih kooperatif.
"Ya kalau jenis objeknya sendiri kalau kendaraan mobil yah bergerak itu yang perlu kita untuk mendeteksi apalagi alamat yang tercantum dalam kami sesuai dengan kami yang di STNK itu juga kalau enggak jelas akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu kita kerjakan yaitu di sekitar penjaringan," papar dia
"Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi," lanjutnya.
Seperti diketahui, BPRD DKI tengah menjalani skema door to door, yaitu turun langsung ke alamat rumah yang masih menunggak pajak untuk mengimbau segera melakukan pembayaran.
Baca Juga:
BPRD DKI merealisasikan penerimaan pajak tahun 2019 ini baru mencapai 80 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satunya, masih ada penunggakan PKB sekitar Rp2 triliun.
Pemprov DKI juga mempunyai strategi baru untuk menggetolkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak yaitu dengan menempelkan stiker pada rumah, gedung dan mobil yang masih menunggak pajak. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini