Acara Picu Kerumunan Orang saat Lebaran Bakal Diproses Hukum


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Jelang Lebaran, animo masyarakat untuk berkumpul bersama makin besar. Tak jarang, mereka ingin membuat acara bersama sehingga berpotensi memicu kerumunan yang bisa jadi klaster penyebaran COVID-19.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, segala bentuk kerumunan merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.
"Rawan dalam kategori kontaminasi COVID-19, artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Hengki di Jakarta, Senin (9/5).
Baca Juga:
Hengki mengimbau kepada masyarakat salah satunya tidak berkerumun saat malam takbiran.
Menurut dia, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.
Kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Idulfitri.
Hengki menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.
"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata lulusan AKPOL 1996 ini.

Hengki menjelaskan, segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Ada pun pelanggar kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pengawasan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan mudik berjalan dengan baik.
Ia mengakui bahwa penyekatan mudik memang membuat masyarakat tidak nyaman.
"Namun hal ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tidak tertular varian baru COVID-19," kata Sigit.
Baca Juga:
Menurutnya, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Untuk itu, ia meminta masyarakat memahami kebijakan larangan mudik agar kasus COVID-19 tak lagi meningkat.
Sigit mengatakan, penyekatan kendaraan dilakukan dengan ditambah pemeriksaan protokol kesehatan pengendara.
"Penyekatan dilakukan juga di hotel dan tempat wisata agar tidak menyebar COVID-19," kata lulusan AKPOL 1991 ini.
Sigit pun memperingatkan anggotanya kerja keras anggota di lapangan yang berperan aktif menekan penyebaran COVID-19. (Knu)
Baca Juga:
Warga DKI Diperingatkan Tetap Berada di Rumah Selama Lebaran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19

Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
