Aborsi? Pertimbangkan dengan Matang

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 19 Agustus 2020
Aborsi? Pertimbangkan dengan Matang

Sebaiknya tidak melakukan tindak aborsi yang memiliki risiko tinggi. (Foto: Unsplash/Aditya Romansa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SEBUAH survei di Indonesia pada tahun 2019 menunjukan bahwai hampir 2 juta bayi diaborsi. Tercatat kasusnya sebanyak 27 persen karena hubungan di luar nikah dan pelakunya 12,5 persen adalah pelajar. Apalagi baru-baru ini terbongkar praktik aborsi di Jakarta Pusat yang sudah berjalan selama lima tahun.

Aborsi bisa dikatakan tindakan yang tidak tepat namun bisa juga menjadi tindakan yang tepat jika mempunyai landasan yang kuat untuk melakukannya. Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) mendorong pasangan terutama wanita untuk melakukan aborsi. Dengan berbagai pertimbangan seperti ketidak mampuan finansial, masalah kesehatan, dan lain-lain. Tapi faktanya, wanita melakukan aborsi bukan hal seperti demikian.

Baca Juga:

Praktik Aborsi di Raden Saleh Dibongkar, 17 Orang Dijadikan Tersangka

bayi
Bayi merupakan anugerah yang kuasa. (Foto: Unsplash/Jonathan Borba)

Melansir dari alodokter, melakukan aborsi memiliki risiko tinggi ditambah Indonesia memberikan hukuman jika dilakukan secara sengaja. Ada dua metode dalam aborsi yaitu dengan menggunakan obat-obatan atau prosedur operasi.

Menggunakan obat agar menghalangi gormon progesteron, sehingga lapisan rahim menipis yang kemudian mencegah pertumbuhan janin. Setelah obat dikonsumsi maka akan memberikan efek yaitu reaksi kontraksi pada rahim sehingga embrio akan dikeluarkan melalui vagina.

Sementara metode operasi, dokter menggunakan aspirasi vakum. Dalam metode ini ada dua jenis vakum, yaitu manual dan elektrik dengan kinerja yang sama yaitu menghisap embrio dari rahim.

Baca Juga:

Praktik Aborsi Ilegal di Raden Saleh Sudah Layani 2.638 Pasien

bayi
Banyak pasangan yang meanti kehadiran bayi. (Foto: Unsplash/Christian Bowen)

Berbeda jika umur kandungan sudah empat bulan. Pada usia kandungan ini biasanya tenaga medis akan menggunakan metode operasi Dilation and Evacuation (D&E). Metode yang menggunakan peralatan operasi untuk membuka leher rahim dan menyedot janin keluar.

Risiko aborsi bisa terjadi tergantung tenaga medis yang menangangi, fasilitas yang tersedia dan metodenya. Risiko yang terjadi adalah perdarahan berat, rusaknya kondisi rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak bersih, gangguan sistem reproduksi, kemandulan dan kondisi serviks yang tidak optimal lantaran dilakukan aborsi berkali-kali, sehingga meningkatkan risiko keguguran pada kehamilan yang kedua.

Risiko semakin tinggi apabila usia kehamilan semakin tua. Maka dari itu semua harus dipertimbangkan secara matang-matang agar tidak menyesal dikemudian hari. (ray)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] PBB tak Beri Bantuan COVID-19 Bagi Negara yang tidak Legalkan Aborsi

#Praktik Aborsi
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Indonesia
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Mula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Bagikan