Kasus Pelesiran Idrus Marham

Ombudsman Tunjukan Bukti CCTV Pengawal Tahanan KPK Terima Suap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Juli 2019
Ombudsman Tunjukan Bukti CCTV Pengawal Tahanan KPK Terima Suap

Tangkapan layar saat Waltah KPK diduga menerima suap (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperlihatkan video rekaman CCTV saat Idrus Marham berobat di RS MMC, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juni 2019. Dalam rekaman CCTV itu, terdapat gambar yang menunjukkan pengawal tahanan (waltah) KPK menerima suap dari seorang yang diduga kerabat Idrus Marham.

"Petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK diduga kuat telah berperilaku koruptif," kata Kepala Perwakilan ORI, Teguh P. Nugroho dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Baca Juga: KPK Tepis Tudingan Ombudsman Tentang Idrus Marham Bebas Pelesiran

Dalam beberapa video juga terlihat bahwa Idrus Marham tak dikawal dengan ketat oleh waltah berinisial M. Selain itu, mantan Menteri Sosial itu juga tak menggunakan borgol dan rompi tahanan.

Ombudsman juga menemukan bahwa Idrus Marham berada di coffe shop sambil memegang ponsel dengan leluasa. Eks Sekjen Partai Golkar itu juga terlihat bebas berbicara dengan yang diduga kerabat secara bebas.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Tak hanya itu, berdasarkan temuan Ombudsmam, Idrus Marham selesai berobat dan melakukan pembayaran pada 11.58 WIB. Pihak dokter pun tak mengambil tindakan medis pasca-pukul 11.58 WIB.

"Bahwa saudra Idrus Marham kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB," ungkap Teguh.

Baca Juga: Viral! Foto Mensos Idrus Marham Beri Minyak Angin untuk Bule Sakit

Menanggapi temuan Ombudsman, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mengetahui dugaan penerimaan uang oleh M. Lembaga antirasuah juga telah mengambil sikap tegas dengan memecat dengan tidak hormat yang bersangkutan.

"Ya, hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah kami berhentikan dengan tidak hormat," ujar Febri. (Pon)

#KPK #Idrus Marham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Berita Foto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Indonesia
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
11 Tahun mengendap, lahan Sumber Waras akhirnya bakal dibangun rumah sakit baru oleh Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Bagikan