MerahPutih Kriminal- Sebanyak 8 orang kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Indramayu, Jawa Barat berhasil dibekuk aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Putera Sadana mengatakan kedelapan tersangka berhasil dibekuk pada Selasa malam (30/12). Saat ditangkap, polisi berhasil mendapatkan delapan buah kendaraan roda empat sebagai bukti tindakan kejahatan.
"Sasaran mereka roda empat yang terparkir dihalaman rumah atau pertokoan," kata Putu.
Perwira menengah dengan pangkat dua bunga melati dipundak menambahkan, mobil hasil curanmor biasanya di jual ke daerah Indramayu, Jawa Barat dengan kisaran harga Rp 20 sampai dengan 30 juta. Aparat Reskrim Polres Metero Jakarta Barat sendiri hingga kini mengaku masih terus mendalami kasus curanmor di wilayahnya.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tandasnya.
Adapun kedelapan pelaku curanmor yang ditangkap adalah : KM alias MR, 34 tahun, RS alias GM , 46 tahun, CT alias EW, 34 tahun, MH alias MH, 33 tahun, SF alias AK, 59 tahun, KS alias AG, 45 tahun, MS alias UD, 43 tahun dan KA alias MT, 40 tahun, adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap keluar masuk penjara. (MP/BHD)