75 Pegawai KPK Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK yang ditandatangi Firli tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
"Dan F (Firli Bahuri) akan kita laporkan ke Dewas. Suratnya tengah kami siapkan," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko, saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Baca Juga
Sujanarko berharap surat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK segera rampung. Meski demikian, ia tak menjelaskan detail saat ditanya apakah akan disisipkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat pelaporan tersebut.
"Sedang saya susun, semoga besok (Selasa 18 Mei 2021) pagi jadi," ujarnya.
Sebelumnya 75 pegawai KPK telah melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji ke Dewas, Senin (17/5).

Para pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan saat ini dibebastugaskan itu melaporkan Indriyanto atas dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof Isa (Indriyanto Seno Adji) melanggar kode etik," kata Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/5).
Sujanarko yang mewakili para pegawai ini mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.
"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan Dewas itu adalah fungsi hakim etik," ujarnya.
Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021. Padahal, menurut Sujanarko, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," imbuhnya.
Selain melaporkan Indriyanto, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen TWK ini pun mempertanyakan adanya upaya pimpinan KPK untuk menarik Dewas ke ranah teknis seperti memberikan masukan terhadap SK hasil asesmen TWK yang membebastugaskan mereka.
"Itu pun kita kritisi ke Dewas itu perbuatan yang berlebihan dan itu berpotensi melanggar etik," tegas dia. (Pon)
Baca Juga
Alasan Novel Baswedan cs tak Lolos TWK: Dianggap Menentang Pimpinan dan Pemikiran Liberal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
