7 Kesalahan Umum Perusahaan yang Sebabkan Pegawai Mundur

Asty TCAsty TC - Senin, 01 Mei 2017
7 Kesalahan Umum Perusahaan yang Sebabkan Pegawai Mundur

Karyawan terbaik pun akhirnya menulis surat pengunduran diri (Foto: Pixabay/StartupStockPhotos)

Ukuran:
14
Audio:

Kehilangan pegawai berkualitas tentu menjadi kerugian bagi perusahaan. Masa-masa sulit pun harus dilalui oleh timnya sampai posisi tersebut terisi. Seringkali alasan yang dimunculkan adalah "mungkin dia bukan orang yang tepat untuk tim dan perusahaan ini".

Lepas dari jodoh atau tidaknya orang tersebut dengan tim dan perusahaan, ada baiknya perusahaan evaluasi diri. Karena, ternyata alasan-alasan di balik itu cukup sederhana dan sebenarnya dapat dihindari oleh perusahaan. Menyukai pekerjaan tidak cukup untuk membuat seseorang bertahan.

Ada beberapa kesalahan umum yang cenderung dilakukan perusahaan terhadap pegawainya. Sehingga, meskipun pegawai menyukai bidang pekerjaannya, ia memutuskan untuk mundur. Berikut 7 kesalahan umum tersebut.

1. Mereka mempekerjakan pegawai secara berlebihan

Pegawai yang "diperas" berlebihan tidak akan produktif, bahkan pegawai berkualitas sekalipun. Mempekerjakan pegawai berkualitas secara berlebihan justru memberikan pesan bahwa mereka "dihukum" atas kinerja yang bagus. Penelitian dari Stanford menunjukkan bahwa produktivitas per jam menurun tajam ketika jam kerja melebihi 50 jam seminggu. Bukan hanya menurun, produktivitas berubah buruk saat bekerja melebihi 55 jam seminggu

2. Mereka membuat terlalu banyak peraturan

Perusahaan butuh peraturan. Benar, tetapi mereka tidak perlu berpandangan sempit dalam membuat ketertiban. Peraturan yang bertele-tele, terlalu kaku, dan lainnya yang justru menambah beban pikiran pegawai, akan membuat para pegawai tidak betah. Peraturan, yang juga dibuat untuk keadilan dan kenyamanan pegawai dalam bekerja, seolah berubah menjadi momok yang mengiringi setiap langkah pegawai.

3. Mereka berorientasi pada keuntungan tanpa memperhatikan pegawai

Tentu saja keuntungan, hasil, dan klien itu penting. Namun, kesuksesan pada akhirnya bergantung pada orang-orang yang mengerjakannya. Pegawai punya hak untuk dicukupkan kebutuhannya (termasuk kebutuhan libur), dikembangkan kemampuannya, dan dihargai kontribusinya. Harus ada keseimbangan antara "profesional" dan "manusiawi" dalam perusahaan mengejar ambisinya. Karena, apa yang perusahaan lakukan terhadap pegawai, akan kembali kepada perusahaan juga.

#Pekerjaan #Tenaga Kerja #Pekerja Kantoran #Perusahaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asty TC

orang Jawa bersuara alto

Berita Terkait

Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
"Pernyataan Presiden soal korporasi asing itu menarik. Tapi yang penting, bagaimana negara bersikap? Ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar retorika."
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
Indonesia
Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan
Di Jakarta Jobfest 2025, tidak ada penumpukan berkas secara fisik, semua dilakukan secara digital guna menghindari penyalahgunaan data.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan
Indonesia
Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan
Wamenaker terlihat memakai kaus anime One Piece yang diklaimnya sebagai bentuk dukungan moril kepada para buruh
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan
Indonesia
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah
Kapasitas produksi terpakai pada triwulan II 2025 tercatat sebesar 73,58 persen, meningkat dibandingkan dengan triwulan I 2025 yang sebesar 73,25 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah
Indonesia
Menperin Klaim Kembangkan Pendekatan Baru Industrialisasi Buat Serap Pengangguran
Menperin mencontohkan, hingga tahun 2019, Indonesia masih mengekspor nikel, bauksit, dan minyak sawit dalam bentuk mentah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menperin Klaim Kembangkan Pendekatan Baru Industrialisasi Buat Serap Pengangguran
Fun
Hari Pelaut Sedunia 2025 Ambil Tema My Harassment-Free Ship, Sudah Saatnya Kapal Jadi Ruang Kerja Bebas dari Pelecehan
Hari Pelaut Sedunia 2025 diperingati 25 Juni dengan tema "My Harassment-Free Ship", mengajak dunia maritim menciptakan kapal yang aman, inklusif, dan bebas pelecehan.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 25 Juni 2025
Hari Pelaut Sedunia 2025 Ambil Tema My Harassment-Free Ship, Sudah Saatnya Kapal Jadi Ruang Kerja Bebas dari Pelecehan
Indonesia
BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!
Kemnaker pastikan pencairan BSU Rp 600 ribu untuk 17,3 juta pekerja berjalan hati-hati dan tepat sasaran.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 23 Juni 2025
BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!
Berita Foto
Wacana Pekerja Swasta di Jakarta Akan Wajib Gunakan Transportasi Publik
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte Bus Transjakarta Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Didik Setiawan - Senin, 23 Juni 2025
Wacana Pekerja Swasta di Jakarta Akan Wajib Gunakan Transportasi Publik
Bagikan