7 Kendaraan Berat Terkena Tipiring Uji Emisi di Daan Mogot

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
7 Kendaraan Berat Terkena Tipiring Uji Emisi di Daan Mogot

Sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O terkena razia akibat tak lolos uji emisi. (Dok. Dinas LH DKI).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O terkena razia akibat tak lolos uji emisi. Razia itu bagian Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Operasi Gabungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin (21/7).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melebihi ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005.

"Operasi Gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," ujarnya.

Asep menambahkan, berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles atau kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel.

Baca juga:

Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi

Kendaraan berat penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek dari sektor transportasi, yakni lebih dari 50 persen parameter PM2.5.

"Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi," ucapnya.

Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, ungkap Asep, kontribusi sektor transportasi yang menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang signifikan.

"Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," kata Asep.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menerangkan, sebanyak 24 kendaraan Heavy Duty Vehicles didominasi oleh kendaraan truk, bus dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Hasilnya, sebanyak tujuh kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7)," katanya. (Asp)

#Uji Emisi #Kendaraan Berat #Dinas Lingkungan Hidup
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sebaran PM10 Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta Membaik Usai Operasi Water Mist
Pemantauan 6–7 September 2026 menunjukkan sebaran PM10 di Jakarta membaik setelah operasi water mist dan penyiraman abu vulkanik Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Sebaran PM10 Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta Membaik Usai Operasi Water Mist
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI akan menghentikan open dumping di TPST Bantargebang. Penghentian itu ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Indonesia
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta menindak pelaku pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, setelah video CCTV viral. Pelaku dikenai sanksi administratif Rp 500 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Indonesia
Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan
Siswa SMKN 33 Jakarta mengikuti Jakarta Ecotourism Festival 2026 dengan kegiatan edukasi lingkungan, mulai dari fun games hingga belajar pengelolaan sampah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan
Indonesia
Blok M Diusulkan Jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama di Jakarta, Berpotensi Kurangi PM2.5 hingga 14,3 Persen
Blok M menjadi rekomendasi utama Kawasan Rendah Emisi pertama di Jakarta. Pemprov DKI menargetkan penurunan PM2.5 hingga 14,3 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Blok M Diusulkan Jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama di Jakarta, Berpotensi Kurangi PM2.5 hingga 14,3 Persen
Indonesia
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Pemprov DKI Jakarta mencatat pengurangan emisi karbon sebesar 60,14 ton CO2e melalui aksi pemadaman lampu selama 60 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Indonesia
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Pemprov DKI Jakarta akan memadamkan lampu di Monas, Bundaran HI, Balai Kota, dan sejumlah titik lainnya selama 60 menit pada 13 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Bagikan