7 Kendaraan Berat Terkena Tipiring Uji Emisi di Daan Mogot
Sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O terkena razia akibat tak lolos uji emisi. (Dok. Dinas LH DKI).
MerahPutih.com - Sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O terkena razia akibat tak lolos uji emisi. Razia itu bagian Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Operasi Gabungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin (21/7).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melebihi ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005.
"Operasi Gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," ujarnya.
Asep menambahkan, berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles atau kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel.
Baca juga:
Kendaraan berat penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek dari sektor transportasi, yakni lebih dari 50 persen parameter PM2.5.
"Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi," ucapnya.
Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, ungkap Asep, kontribusi sektor transportasi yang menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang signifikan.
"Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," kata Asep.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menerangkan, sebanyak 24 kendaraan Heavy Duty Vehicles didominasi oleh kendaraan truk, bus dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Hasilnya, sebanyak tujuh kendaraan tidak lolos uji emisi.
"Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7)," katanya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
1.790 Pasukan Orange Disiagakan Angkut Sampah Bekas Banjir
DLH DKI Turunkan Truk Destroyer dan Ribuan Petugas Demi Jakarta Bersih Sebelum Matahari Terbit
3.845 Petugas Kebersihan disiagakan di Jakarta Angkut Sampah Malam Tahun Baru 2026
Sampah dalam Perayaan Malam Tahun Baru 2026 Diperkirakan Menurun, Dinas LH DKI Tetap Kerahkan 3.395 Petugas Kebersihan
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Stafsus Pramono Bilang Pengendalian Emisi Kendaraan Tak Bisa Hanya Jakarta Harus Wilayah Tetangga
DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan tak Lulus Uji Emisi