7 Kendaraan Berat Terkena Tipiring Uji Emisi di Daan Mogot


Sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O terkena razia akibat tak lolos uji emisi. (Dok. Dinas LH DKI).
MerahPutih.com - Sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O terkena razia akibat tak lolos uji emisi. Razia itu bagian Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Operasi Gabungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin (21/7).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melebihi ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005.
"Operasi Gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," ujarnya.
Asep menambahkan, berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles atau kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel.
Baca juga:
Kendaraan berat penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek dari sektor transportasi, yakni lebih dari 50 persen parameter PM2.5.
"Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi," ucapnya.
Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, ungkap Asep, kontribusi sektor transportasi yang menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang signifikan.
"Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," kata Asep.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menerangkan, sebanyak 24 kendaraan Heavy Duty Vehicles didominasi oleh kendaraan truk, bus dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Hasilnya, sebanyak tujuh kendaraan tidak lolos uji emisi.
"Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7)," katanya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

Aturan Baru Pemprov Jakarta: Pengelola Kawasan Industri Wajib Berlakukan Uji Emisi Kendaraan

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

17 Truk Berat Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri JIEP, Terancam Kena Denda Rp 50 Juta

Pemprov DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dari Demo di Sekitar Gedung DPR

Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan

Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta

Simulasi Penanganan Busa di KBT Bikin Geger! Penyebabnya Ternyata Berasal dari Hal Sepele di Rumah
