6 Teroris Pelaku Kerusuhan di Mako Brimob Divonis Mati
Sejumlah tahanan di Mako Brimob yang membuat keributan. | YOUTUBE
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan hukuman mati terhadap enam terdakwa teroris kerusuhan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018 lalu.
Keenam terdakwa napi teroris yang dihukum dalam perkara ini ialah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori dan Wawan Kurniawan. Vonis dijatuhkan pada sidang yang digelar Rabu (21/4) kemarin.
Baca Juga
Pakar Hukum Nilai Pernyataan Joseph Paul Zhang Sudah Masuk Pasal Penistaan Agama
"Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," ujar humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, pada Kamis (22/4).
Khusus untuk terdakwa Wawan dikenakan pasal 14 jo pasal 6 UU anti terorisme dan lima lainnya dijerat dengan pasal 15 jo pasal 6.
PN Jaktim menjelaskan, alasan memberi hukuman mati dikarenakan perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Pasalnya, lima aparat kepolisian Mako Brimob meninggal dunia dan dibunuh dengan cara sadis.
"Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa. Keadaan meringankan, nihil/tidak ada," lanjutnya.
Peristiwa kerusuhan napi terorisme yang ditahan di Rutan Mako Brimob terjadi pada Mei 2018 lalu. Insiden yang terjadi selama 36 jam itu membuat 5 polisi gugur.
Kelima polisi yang meregang nyawa ialah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas. (Asp)
Baca Juga
Anggota Kopassus Jadi Korban Pengeroyokan, Kasad Andika: Ngapain Mereka di Kafe?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya