6 Teroris Pelaku Kerusuhan di Mako Brimob Divonis Mati
Sejumlah tahanan di Mako Brimob yang membuat keributan. | YOUTUBE
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan hukuman mati terhadap enam terdakwa teroris kerusuhan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018 lalu.
Keenam terdakwa napi teroris yang dihukum dalam perkara ini ialah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori dan Wawan Kurniawan. Vonis dijatuhkan pada sidang yang digelar Rabu (21/4) kemarin.
Baca Juga
Pakar Hukum Nilai Pernyataan Joseph Paul Zhang Sudah Masuk Pasal Penistaan Agama
"Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," ujar humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, pada Kamis (22/4).
Khusus untuk terdakwa Wawan dikenakan pasal 14 jo pasal 6 UU anti terorisme dan lima lainnya dijerat dengan pasal 15 jo pasal 6.
PN Jaktim menjelaskan, alasan memberi hukuman mati dikarenakan perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Pasalnya, lima aparat kepolisian Mako Brimob meninggal dunia dan dibunuh dengan cara sadis.
"Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa. Keadaan meringankan, nihil/tidak ada," lanjutnya.
Peristiwa kerusuhan napi terorisme yang ditahan di Rutan Mako Brimob terjadi pada Mei 2018 lalu. Insiden yang terjadi selama 36 jam itu membuat 5 polisi gugur.
Kelima polisi yang meregang nyawa ialah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas. (Asp)
Baca Juga
Anggota Kopassus Jadi Korban Pengeroyokan, Kasad Andika: Ngapain Mereka di Kafe?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria