6 Prada TNI Penganiaya Relawan Ganjar di Boyolali Resmi Jadi Tersangka
Tangkapan video penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud. Foto: IST/MP
MerahPutih.com - Enam anggota personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap sejumlah sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam anggota TNI tersebut Prajurit Dua (Prada) Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1).
Baca Juga:
Menurut Richard, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Dia juga memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," ungkap perwira TNI AD berpangkat melati tiga itu.
Kasus penganiayaan relawan Ganjar ini sebelumnya viral di media sosial, diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud di kawasan Boyolali.
Baca Juga:
Hari Pertama Kerja 2024, Jokowi Naik Helikopter dari Boyolali ke Purworejo
Penganiayaan dilakukan oleh oknum anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha, yang berlangsung terjadi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Lokasi kejadian tepatnya berada di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha. Awalnya, sejumlah relawan itu usai mengikuti kampanye Capres Ganjar Pranowo, di Boyolali.
Namun, iring-iringan kendaraan mereka menunjukkan reaksi dari sejumlah oknum hingga membuat adanya aksi penganiyayaan. Akibat kejadian itu sejumlah korban dilarikan ke RSUD Pandan Arang Boyolali untuk mendapatkan perawatan medis. (Knu)
Baca Juga:
Buntut Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD, Gibran Diperiksa Bawaslu Jakpus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria