553 Aksi Teror Terjadi di Indonesia Sepanjang 2002-2021


Ilustrasi Teroris. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Aksi terorisme adalah sebuah ancaman nyata bagi kelangsungan hidup masyarakat, termasuk di Indonesia.
Pengamat intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta mengungkapkan sejak tahun 2000 hingga 2021 sudah terjadi lebih dari ratusan aksi teror di Tanah Air
Baca Juga
"Indonesia adalah negara yang belum bebas dari aksi teror. Selama tahun 2000-2021 tercatat terjadi 553 aksi teror di indonesia," kata Stanislaus melalui keterangan tertulis di Jakarta. Rabu (29/6).
Menurut Stanislaus sepanjang tahun terakhir ini, aksi teror ternyata belum surut, bahkan cenderung menunjukkan tren pengembangan. Bahkan lebih dari itu, kelompok yang menjalankan praktik-praktik terorisme selalu beradaptasi dengan keadaan yang ada.
"Aksi teror di Indonesia juga terus berkembang dan beradaptasi menyesuaikan keadaan, bahkan aksi teror tersebut melibatkan perempuan dan anak-anak," ujar Stanislaus yang baru menyelesaikan program doktoralnya di Universitas Indonesia dalam ilmu Administrasi soal tata kelola kolaborasi dalam pencegahan terorisme ini.
Oleh sebab itu, Stanislaus pun mendorong melalui materinya kali ini agar pemerintah membentuk sebuah formula yang tepat untuk mencegah terjadinya aksi-aksi terorisme di dalam negeri.
"Pencegahan terorisme menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah, mengingat rentetan aksi teror yang terjadi menimbulkan banyak korban jiwa dan dampak lainnya," tuturnya.
Baca Juga
Polri Ungkap Modus Pencarian Dana Terorisme, dari Sumbangan Kemanusiaan hingga Pinjol
Ia juga berujar, pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini memiliki senjata yuridis yang baik, yakni UU Terorisme. Sayangnya, UU tersebut belum cukup membantu untuk mencegah penyebaran paham radikalisme hingga terorisme kepada masyarakat. Karena perilaku mereka, menurut Stanis, sudah tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan seperti sebelumnya.
"Kita punya UU Nomor 5 tahun 2018, tapi kelompok teror ini tidak melakukan cara kekerasan untuk menggalang masa," terangnya.
Selain itu, pemerintah bisa bekerja sama secara aktif dengan semua stakeholder yang ada dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Pemahaman dan semangat yang sama dalam mengatasi persoalan terorisme harus benar-benar dilakukan, sehingga dalam praktik kinerja, narasi dan kesamaan berpikir bisa dijalankan dengan baik. Karena terorisme adalah musuh bersama.
"Pemerintah dan mitranya harus peka dalam penanganan terorisme, muncul ego sektoral dapat menghambat pencegahan terorisme," tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar ada payung hukum yang dapat melengkapi UU terorisme yang saat ini sudah ada, sehingga upaya penanggulangan terorisme bisa semakin maksimal.
"Ini membuat saya mengusulkan UU Perlindungan ideologi agar bisa melindungi masyarakat," jelas dia. (Knu)
Baca Juga
Temuan Bahan Peledak di Asia Afrika Bandung Belum Dipastikan Terkait Terorisme
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
