54 Orang Diduga Masih Tertimbun Bangunan Roboh Ponpes Al Khoziny, 9 Orang Ditemukan Meninggal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
54 Orang Diduga Masih Tertimbun Bangunan Roboh Ponpes Al Khoziny, 9 Orang Ditemukan Meninggal

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, meninjau lokasi insiden robohnya pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur/ dok BNPB

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pencarian korban dari ambruknya gedung Pondok Pesantren ( Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, terus dilakukan dalam 4 hari terakhir ini.

Hingga Jumat (3/10) siang, total ada sembilan korban yang meninggal dunia. Saat ini, Jjnazah dibawa ke RS untuk proses identifikasi.

"Penemuan jenazah itu sekaligus menambah data jumlah korban meninggal dunia menjadi sembilan orang sejak hari pertama kejadian," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/10).

Di sisi lain, jumlah korban yang masih dalam proses pencarian ada sebanyak 54 orang. Data ini didasari dari daftar absensi santri yang dirilis oleh pihak pondok pesantren.

Baca juga:

Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Akibat Runtuhnya Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny

Upaya pencarian dan pertolongan dilakukan secara terpadu oleh Basarnas, TNI-Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran, Dinsos Tagana, Dinas PU dan SDA, serta relawan sebanyak lebih dari 400 orang selama 24 jam bergantian.

Tim telah melaksanakan re-assessment dengan metode fisik, pemanggilan suara korban, hingga penggunaan peralatan khusus seperti Search Cam Flexible Olympus, Xaver 400 Wall Scanner, dan Multi Search Leader.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya tanda-tanda korban selamat, sehingga proses pencarian difokuskan pada evakuasi dan pembersihan menggunakan alat berat.

Dalam pelaksanaannya, seluruh langkah di lapangan dilakukan dengan penuh perhitungan agar tidak menimbulkan risiko tambahan bagi proses evakuasi jenazah.

Sejalan dengan itu, BNPB bersama tim juga melakukan kaji cepat di lokasi kejadian dan mendata kebutuhan dasar para korban serta keluarga yang terdampak.

Senin (29/9), bangunan Ponpes Al Khoziny ambruk sekitar pukul 15.00 WIB di saat para santri sedang melaksanakan salat asar berjamaah.

Belum diketahui pasti penyebab sebenarnya dari ambruknya bangunan tiga lantai di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo itu.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai jika struktur bangunan berupa fondasi yang tidak kuat menjadi penyebab utamanya

#Pondok Pesantren #Pesantren #BNPB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1.254 Rumah Rusak Akibat Gempa Sulteng, Tiap KK Terima Duit Perbaikan Segini dari Negara
BNPB menyiapkan bantuan stimulan Rp15 juta hingga Rp60 juta untuk rumah rusak akibat gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah. Kabupaten Sigi jadi wilayah terdampak terparah.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
1.254 Rumah Rusak Akibat Gempa Sulteng, Tiap KK Terima Duit Perbaikan Segini dari Negara
Indonesia
Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Akibat Gempa Sulawesi Tengah, Menurut BNPB
Warga yang meninggal di Kabupaten Sigi, wilayah dengan dampak paling signifikan.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Akibat Gempa Sulawesi Tengah, Menurut BNPB
Indonesia
BNPB Sebut Sejumlah Bangunan Rusak Imbas Gempa Bumi M 6,7 di Palu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan dan pendataan kerusakan akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,7 yang mengguncang Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/6).
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
BNPB Sebut Sejumlah Bangunan Rusak Imbas Gempa Bumi M 6,7 di Palu
Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Bagikan