5 Seleksi Mandiri ITB, Salah Satunya Bisa Bebas Biaya Kuliah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juni 2021
5 Seleksi Mandiri ITB, Salah Satunya Bisa Bebas Biaya Kuliah

Kampus ITB. (Foto: ITB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendaftaran masuk ITB melalui Seleksi Mandiri ITB 2021 masih dibuka hingga 10 Juni 2021. Para peserta dapat langsung memilih program studi yang diinginkan. Melalui jalur Seleksi Mandiri, tahun ini ITB akan menerima kurang lebih 1.327 mahasiswa baru.

Selain itu, menimbang pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ITB juga memberi kesempatan kepada peserta Seleksi Mandiri ITB 2021 untuk memilih lima opsi uang kuliah tunggal, mulai dari opsi pembebasan biaya hingga pembayaran secara penuh.

Baca Juga:

Teknik Fisika ITB Bikin Alat Pencitraan Deteksi Penyakit Kuning pada Bayi

Direktur Pendidikan ITB, Arief Hariyanto menegaskan, Seleksi Mandiri ITB 2021 juga menerima pendaftar pemegang Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) yang jika lolos seleksi akan dibebaskan dari biaya kuliah atau masuk kategori UKT1 Rp0.

"Kondisi pandemi telah mempengaruhi kondisi ekonomi Indonesia secara umum, termasuk kepada ITB. Namun demikian ITB tetap berusaha memberikan kesempatan pendidikan terbaik kepada para mahasiswa ITB,” kata Arief, di Bandung, Kamis (3/6).

Selain opsi UKT1 sebesar Rp0 atau bebas biaya untuk pemegang KIP-K, Arief memaparkan opsi pembayaran UKT lain, yaitu UKT2, UKT3, UKT4 dan UKT5 dengan besaran tiap UKT bervariasi.

Pada UKT2, biaya per semester adalah adalah Rp1 juta, UKT3 sebesar Rp12,5 juta per semester dan UKT4 sebesar Rp20 juta per semester. Sementara pada UKT penuh, yaitu UKT5 sebesar Rp25 juta per semester.

Mahasiswa baru Seleksi Mandiri ITB 2021 yang telah dinyatakan diterima, dapat mengajukan UKT lebih rendah dari UKT5 melalui formulir pendaftaran yang akan disampaikan melalui website https://admission.itb.ac.id.
Dalam pengajuan tersebut, calon mahasiswa wajib menyertakan data pendukung, yaitu data-data yang menyatakan kemampuan ekonomi keluarga.

"Pengumuman persetujuan pengajuan UKT di bawah UKT5 akan disampaikan sebelum masa pendaftaran ulang, sehingga calon mahasiswa sudah mengetahui sebelum melakukan pendaftaran ulang," katanya.

Arief menegaskan, penerapan UKT yang fleksibel ini juga telah dilakukan pada Seleksi Mandiri ITB 2020 lalu.

"Jumlah mahasiswa yang menerima UKT di bawah UKT5 ini tentu akan bervariasi tergantung dari kondisi keuangan keluarga calon mahasiswa dan kemampuan finansial ITB,” kata Arief. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Peneliti ITB Lakukan Penelitian Longsor-Tsunami Gunung Anak Krakatau Tahun 2018

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #Breaking #KIP #ITB #Uang Kuliah #Beasiswa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Indonesia
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Masalah ini, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Bagikan