5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Ilustrasi SIM. Foto: IST/NET
MerahPutih.com - Bagi warga Ibu Kota DKI Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Sudah banyak gerai-gerai SIM keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebar di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta.
Patut diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Oleh karena jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis.
Baca juga:
Untuk warga yang hendak memperpanjang SIM yang sudah mau habis dapat langsung mendatangi lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta yang buka hari ini, dikutip dari akun X resmi @tmcpoldametro, Rabu (28/8):
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
*Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00–14.00 WIB setiap harinya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Hari Ini SIM Keliling Jakarta Buka Hingga Selepas Jam Solat Jumat, Lokasinya Ada di Kampus dan Mal
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Revolusi RPTRA, Dari Tempat Ngumpul Biasa Jadi Inovasi Paling Brilian Penggerak Ekonomi
Lapor Mas Wapres Terima 7.590 Aduan, Pelapor Minta Bantu Lunasi Kredit hingga Tebus Ijazah
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Tambah 1 Juta Sambungan Baru, PAM Jaya Terapkan Sistem KPBU
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
DPRD DKI Jakarta Nilai Kenaikan Tarif Layanan Air PAM Jaya Sudah Tepat