5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
Ilustrasi paspor. (Foto: Istockphoto)
MerahPutih.com - Rencana liburan ke luar negeri bisa hancur berantakan kalau keperluan tidak dipersiapkan dengan matang. Liburan ke luar negeri bukan hanya soal siapkan budget, tapi juga syarat administratif seperti paspor.
Belakangan ini viral di sosial media, seorang pelancong asal Aceh gagal terbang ke Thailand karena pihak maskapai melarang yang bersangkutan masuk ke pesawat karena kondisi paspor yang diduga kurang baik.
Lantaran ditolak, pelancong yang diketahui juga sebagai influencer itu tersulut emosi dan meluapkan amarahnya dalam video yang diunggah di Instagram. Ia mengatakan paspornya hanya rusak sedikit, yang seharusnya masih bisa digunakan.
Seperti yang diketahui bahwa kondisi paspor harus benar-benar tidak ada kerusakan sedikit pun. Kalau rusak risikonya yang bersangkutan bisa gagal ke luar negeri.
Baca juga:
Kantor Imigrasi melalui laman resmi sippn.menpan.go.id menyebut sejumlah tanda yang mengindikasikan paspor tak bisa digunakan. Berikut penjelasannya:
1. Foto Tidak Jelas atau Berbeda
Foto pada paspor harus jelas dan identik dengan wajah pemiliknya. Adapun foto yang buram, tidak fokus, atau tidak sesuai dengan penampilan terkini berpotensi menyebabkan masalah saat pemeriksaan imigrasi.
2. Halaman Sobek, Terlipat, atau Berlubang
Ciri pertama yang mengindikasikan paspor tak bisa digunakan ialah terdapat kerusakan fisik pada halaman paspor. Kerusakan yang membuatnya tidak valid mencakup dalam bentuk sobek, terlipat, atau berlubang.
3. Tanda Tangan Tidak Sesuai
Tanda tangan pada paspor harus sama dengan tanda tangan di dokumen resmi lainnya. Apabila terdapat perbedaan, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan hingga berakibat pada penolakan paspor.
4. Paspor Basah atau Terbakar
Paspor yang basah atau terbakar berpotensi menyebabkan kerusakan pada data dan fisiknya. Karena itulah, dokumen yang basah atau terbakar parah kemungkinan besar tidak akan diterima di negara tujuan.
Untuk menghindari kerusakan-kerusakan tersebut, simpanlah paspor di tempat yang aman dan kering. Letakkan pula di tempat yang punya cukup ruang kosong agar tidak mudah terlipat. Jika sudah terlanjur rusak, pemilik dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
5. Informasi Tidak Terbaca
Data dan informasi pada halaman biodata paspor harus terbaca dengan jelas. Karena itulah, jika informasi tersebut tulisannya buram, pudar, atau hilang, maka dokumen tersebut dapat dianggap tidak valid. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
88 Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api dari Daop 1 Jakarta Selama Libur Akhir Pekan Isra Mikraj, Yogyakarta Masuk Tujuan Tertinggi
Long Weekend Isra Mikraj, Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat
Daftar Tanggal dan Hari Libur di 2026, Catat Buat Bikin Agenda Liburan
Imigrasi Surakarta Catatkan Kenaikan 100 Persen Lebih PNBP, Terbitkan 75.207 Paspor
Simak Nih! Tips Aman Melakukan Perjalanan Jauh Akhir Tahun ala SDCI
Pipilaka: Pertunjukan Imersif tentang Kebersamaan, Alam, dan Imajinasi
Rekomendasi Tempat Liburan Keluarga Saat Natal dan Tahun Baru 2026
Ide Rayakan Tahun Baru Bersama Keluarga di Tangerang, dari Mall hingga Staycation
Paspor Indonesia Terbaru 2025 Promosikan Budaya Nusantara Melalui Fitur Keamanan Multicolor Invisible Fluorescent yang Memukau
Taiwan Bidik Pasar Wisatawan Indonesia, Khususnya Kalangan Generasi Muda