MerahPutih.com - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah menerima puluhan DNA dari keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (9/1) lalu.
"Dapat kami sampaikan sampai jam 09.00 pagi tim DVI telah mendapat 40 sampel DNA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri Kramat Jati, Senin (11/1).
Baca Juga
KRI Temukan Dugaan Titik Kotak Hitam SJ-182, Kopaska Sampai Denjaka Terjun ke Laut
Rusdi menerangkan sampel DNA ini diterima oleh tim antemortem dari keluarga yakni soal ciri-ciri di antaranya seperti nama, umur, berat badan, tinggi badan, pakaian ataupun aksesoris yang digunakan terakhir oleh korban.
Selain itu, data medis sebelum korban seperti warna kulit kemudian juga warna dan jenis rambut, golongan darah maupun tanda-tanda spesifik yang ada pada korban sebelum korban meninggal dunia.
Dari 40 sampel DNA, 14 sampel didapat di RS Polri di Kramat Jati, kemudian 24 sampel didapat dari Pontianak, satu sampel dari Jawa Timur dan satu sampel dari Sulawesi Selatan.
"Sampai saat ini berjumlah 40 sampel DNA yg telah diterima oleh tim DVI," ucapnya.
Baca Juga
Pencarian Pesawat Sriwijaya Air Diperluas, Tim SAR Fokus di Bawah Permukaan Laut
Selain tim antemortem, kata Rusdi, terdapat tim postmortem yang bertugas data-data fisik yang didapat melalui personal identification oleh tim DVI setelah korban meninggal dunia.
Apabila data kedua ini telah didapat yaitu data antemortem dan postmortem maka akan data tindakan lanjut yaitu tim forensik dari DVI akan melakukan pencocokan. Yakni antara data antemortem dan postmortem.
"Ketika ditemukan kecocokan antara dua data tersebut maka status korban dinyatakan teridentifikasi ini kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh tim DVI," terangnya.
Untuk Diketahui, saat ini ada dua posko yang didirikan untuk pendataan keluarga korban yaitu di RS Polri Keramat Jati, Jakarta, serta posko Sriwijaya Air di Bandara Soekarno-Hatta.
Keluarga korban yang datang ke posko dianjurkan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga atau ijazah untuk pencarian sidik jari. Lalu, dokumen lainnya yang bisa dibawa adalah data perawatan gigi seperti hasil rontgen gigi.
Selain itu, barang-barang seperti sikat gigi yang biasa dipakai atau pakaian dalam yang telah dipakai namun belum dicuci bisa juga dibawa untuk proses identifikasi. (Knu)
Baca Juga
Tim DVI Terima 16 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ-182