4 Uang Rupiah Ini Dicabut, Tukar Paling Lambat 30 Desember


pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka pahlawan nNasional Tjut Njak Dhien. Foto: bi.go.id
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat yang masih memiliki uang rupiah lama tahun emisi 1998 dan 1999 untuk segera menukarkan uang tersebut paling lambat 30 Desember 2018
Melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (3/12), ada empat pecahan uang rupiah yang masa berlakunya sudah habis, yakni pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien
Kedua, pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara. Ketiga, pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka pahlawan nasional WR. Soepratman.
Dan, keempat yakni pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka pahlawan proklamasi Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

Penarikan uang lama tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 dan berlaku pada 31 Desember 2008. Sejak 31 Desember 2008, empat pecahan uang rupiah lama itu sudah tidak berlaku.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," tulis Bank Indonesia.
Setelah 31 Desember 2018 atau 10 tahun masa penukaran, masyarakat tidak dapat lagi melakukan penukaran uang pecahan lama.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan atas dasar pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
