4 Manfaat Mutasi bagi Perusahaan
Ilustrasi perusahaan. (Pexels/MART PRODUCTION)
Merahputih.com - Mutasi merupakan satu kebiasaan yang menjadi aktivitas bulanan yang dilakukan oleh perusahaan.
Mutasi dilaksanakan perusahaan mengacu pada ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Mutasi karyawan juga menyesuaikan peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Penempatan karyawan atau tenaga kerja sesuai Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 harus berdasarkan asas keterbukaan, kebebasan, objektif, adil, setara, dan tidak ada diskriminasi.
Mutasi mesti memperhatikan kesempatan kerja yang merata dan menyediakan tenaga kerja profesional yang sesuai kebutuhan program nasional dan di daerah.
Dengan memperhatikan bagian fundamental dari suatu program, kegiatan mutasi punya dampak baik kelangsungan perusahaan.
Berikut ini merupakan empat manfaat yang didapatkan perusahaan jika menerapkan mutasi :
1. Mengoptimalkan Kemampuan SDM
Memaksimalkan potensi karyawan dengan menempatkan mereka di posisi yang tepat. Setelah mutasi biasanya perusahaan bisa mengadakan evaluasi pekerjaan karyawannya.
2. Peningkatan Efisiensi
Meningkatkan produktivitas kerja melalui penataan ulang tugas dan tanggung jawab.
3. Keseimbangan Kinerja
Menyesuaikan kondisi fisik dan kemampuan karyawan dengan tugas yang sesuai.
4. Mengurangi Konflik
Mengatasi konflik dan meningkatkan harmoni di lingkungan kerja melalui redistribusi tugas. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah
Ketua MA Ingatkan Hakim Anyar Tidak Bawa Oleh-Oleh Ketuk Pintu Pimpinan, Diminta Ketuk Pintu Langit
48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
Soal Batalnya Mutasi Letjen Kunto, Komisi I DPR: Jangan Diperpanjang