4 Manfaat Mutasi bagi Perusahaan

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 21 Januari 2025
4 Manfaat Mutasi bagi Perusahaan

Ilustrasi perusahaan. (Pexels/MART PRODUCTION)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Mutasi merupakan satu kebiasaan yang menjadi aktivitas bulanan yang dilakukan oleh perusahaan.

Mutasi dilaksanakan perusahaan mengacu pada ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Mutasi karyawan juga menyesuaikan peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Penempatan karyawan atau tenaga kerja sesuai Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 harus berdasarkan asas keterbukaan, kebebasan, objektif, adil, setara, dan tidak ada diskriminasi.

Mutasi mesti memperhatikan kesempatan kerja yang merata dan menyediakan tenaga kerja profesional yang sesuai kebutuhan program nasional dan di daerah.

Dengan memperhatikan bagian fundamental dari suatu program, kegiatan mutasi punya dampak baik kelangsungan perusahaan.

Berikut ini merupakan empat manfaat yang didapatkan perusahaan jika menerapkan mutasi :

1. Mengoptimalkan Kemampuan SDM

Memaksimalkan potensi karyawan dengan menempatkan mereka di posisi yang tepat. Setelah mutasi biasanya perusahaan bisa mengadakan evaluasi pekerjaan karyawannya.

2. Peningkatan Efisiensi

Meningkatkan produktivitas kerja melalui penataan ulang tugas dan tanggung jawab.

3. Keseimbangan Kinerja

Menyesuaikan kondisi fisik dan kemampuan karyawan dengan tugas yang sesuai.

4. Mengurangi Konflik

Mengatasi konflik dan meningkatkan harmoni di lingkungan kerja melalui redistribusi tugas. (Tka)

#Mutasi Jabatan #Perusahaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah
Kapasitas produksi terpakai pada triwulan II 2025 tercatat sebesar 73,58 persen, meningkat dibandingkan dengan triwulan I 2025 yang sebesar 73,25 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah
Indonesia
Ketua MA Ingatkan Hakim Anyar Tidak Bawa Oleh-Oleh Ketuk Pintu Pimpinan, Diminta Ketuk Pintu Langit
Sunarto juga mengatakan apabila Tuhan sudah berkehendak, maka tidak akan ada yang tidak bisa menghalanginya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Ketua MA Ingatkan Hakim Anyar Tidak Bawa Oleh-Oleh Ketuk Pintu Pimpinan, Diminta Ketuk Pintu Langit
Indonesia
48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan
Perusahaan yang menahan ijazah karyawan bergerak di berbagai bidang
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan
Indonesia
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
Indonesia
Soal Batalnya Mutasi Letjen Kunto, Komisi I DPR: Jangan Diperpanjang
Wakil Ketua Komisi I DPR RI sebut hal ini merupakan ranah internal TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Soal Batalnya Mutasi Letjen Kunto, Komisi I DPR: Jangan Diperpanjang
Indonesia
Perpindahan Laksda Kresno dari Matra Laut ke Matra Darat Seperti Kecerobohan
Dalam SK tersebut, terdapat dua hal mencolok yang menjadi sorotan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Perpindahan Laksda Kresno dari Matra Laut ke Matra Darat Seperti Kecerobohan
Indonesia
Letjen Kunto Dimutasi dari Jabatan Pangkogabwilhan Tak Lama Pasca Ayahnya Dikaitakan dengan Pencopotan Gibran
Putra dari Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno, itu dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Mei 2025
Letjen Kunto Dimutasi dari Jabatan Pangkogabwilhan Tak Lama Pasca Ayahnya Dikaitakan dengan Pencopotan Gibran
Indonesia
Prabowo Minta Kuota Impor Tak Diskriminatif, Anggap Hanya Untungkan Perusahaan Besar
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta kuota impor tak diskriminatif. Sebab, hal itu hanya bisa menguntungkan perusahaan besar.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Prabowo Minta Kuota Impor Tak Diskriminatif, Anggap Hanya Untungkan Perusahaan Besar
Indonesia
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima 51 laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Indonesia
25 Perusahaan Beraset Skala Besar Antre IPO di Bursa Efek Indonesia
Ke-25 perusahaan yang bakal segera menggelar IPO atau pelepasan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu masuk kategori beraset di atas Rp 250 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 17 Maret 2025
25 Perusahaan Beraset Skala Besar Antre IPO di Bursa Efek Indonesia
Bagikan