4 Manfaat Mutasi bagi Perusahaan

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 21 Januari 2025
4 Manfaat Mutasi bagi Perusahaan

Ilustrasi perusahaan. (Pexels/MART PRODUCTION)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mutasi merupakan satu kebiasaan yang menjadi aktivitas bulanan yang dilakukan oleh perusahaan.

Mutasi dilaksanakan perusahaan mengacu pada ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Mutasi karyawan juga menyesuaikan peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Penempatan karyawan atau tenaga kerja sesuai Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 harus berdasarkan asas keterbukaan, kebebasan, objektif, adil, setara, dan tidak ada diskriminasi.

Mutasi mesti memperhatikan kesempatan kerja yang merata dan menyediakan tenaga kerja profesional yang sesuai kebutuhan program nasional dan di daerah.

Dengan memperhatikan bagian fundamental dari suatu program, kegiatan mutasi punya dampak baik kelangsungan perusahaan.

Berikut ini merupakan empat manfaat yang didapatkan perusahaan jika menerapkan mutasi :

1. Mengoptimalkan Kemampuan SDM

Memaksimalkan potensi karyawan dengan menempatkan mereka di posisi yang tepat. Setelah mutasi biasanya perusahaan bisa mengadakan evaluasi pekerjaan karyawannya.

2. Peningkatan Efisiensi

Meningkatkan produktivitas kerja melalui penataan ulang tugas dan tanggung jawab.

3. Keseimbangan Kinerja

Menyesuaikan kondisi fisik dan kemampuan karyawan dengan tugas yang sesuai.

4. Mengurangi Konflik

Mengatasi konflik dan meningkatkan harmoni di lingkungan kerja melalui redistribusi tugas. (Tka)

#Mutasi Jabatan #Perusahaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tarik Komjen Panca Putra Kembali ke Polri Usai Bertugas di Lemhanas, Mabes: Demi Tingkatkan Profesionalisme
Komjen RZ Panca Putra resmi ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Tarik Komjen Panca Putra Kembali ke Polri Usai Bertugas di Lemhanas, Mabes: Demi Tingkatkan Profesionalisme
Indonesia
Deretan Jenderal Polri Kena Mutasi, Kapolda Jabar hingga Kalbar Diganti
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier di lingkungan Polri.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Deretan Jenderal Polri Kena Mutasi, Kapolda Jabar hingga Kalbar Diganti
Indonesia
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Sepuluh perusahaan itu terindikasi melakukan praktik ilegal underinvoicing, yakni membayar lebih rendah dari nilai seharusnya dalam transaksi perdagangan.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Perusahaan swasta wajib membayar THR H-7 Lebaran 2026. Pemerintah meminta THR tak boleh dicicil dan harus cair tepat waktu.
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Indonesia
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Pemkot Solo membuka posko aduan THR 2026. Perusahaan pun wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran 2026.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan penyebab banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Indonesia
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir di Sumatra. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Indonesia
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai di Pulau Sumatera.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Bagikan