4 Manfaat Mutasi bagi Perusahaan

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 21 Januari 2025
4 Manfaat Mutasi bagi Perusahaan

Ilustrasi perusahaan. (Pexels/MART PRODUCTION)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mutasi merupakan satu kebiasaan yang menjadi aktivitas bulanan yang dilakukan oleh perusahaan.

Mutasi dilaksanakan perusahaan mengacu pada ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Mutasi karyawan juga menyesuaikan peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Penempatan karyawan atau tenaga kerja sesuai Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 harus berdasarkan asas keterbukaan, kebebasan, objektif, adil, setara, dan tidak ada diskriminasi.

Mutasi mesti memperhatikan kesempatan kerja yang merata dan menyediakan tenaga kerja profesional yang sesuai kebutuhan program nasional dan di daerah.

Dengan memperhatikan bagian fundamental dari suatu program, kegiatan mutasi punya dampak baik kelangsungan perusahaan.

Berikut ini merupakan empat manfaat yang didapatkan perusahaan jika menerapkan mutasi :

1. Mengoptimalkan Kemampuan SDM

Memaksimalkan potensi karyawan dengan menempatkan mereka di posisi yang tepat. Setelah mutasi biasanya perusahaan bisa mengadakan evaluasi pekerjaan karyawannya.

2. Peningkatan Efisiensi

Meningkatkan produktivitas kerja melalui penataan ulang tugas dan tanggung jawab.

3. Keseimbangan Kinerja

Menyesuaikan kondisi fisik dan kemampuan karyawan dengan tugas yang sesuai.

4. Mengurangi Konflik

Mengatasi konflik dan meningkatkan harmoni di lingkungan kerja melalui redistribusi tugas. (Tka)

#Mutasi Jabatan #Perusahaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan penyebab banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Indonesia
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir di Sumatra. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Indonesia
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai di Pulau Sumatera.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Indonesia
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Mutas ini, dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Indonesia
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah
Kapasitas produksi terpakai pada triwulan II 2025 tercatat sebesar 73,58 persen, meningkat dibandingkan dengan triwulan I 2025 yang sebesar 73,25 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah
Indonesia
Ketua MA Ingatkan Hakim Anyar Tidak Bawa Oleh-Oleh Ketuk Pintu Pimpinan, Diminta Ketuk Pintu Langit
Sunarto juga mengatakan apabila Tuhan sudah berkehendak, maka tidak akan ada yang tidak bisa menghalanginya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Ketua MA Ingatkan Hakim Anyar Tidak Bawa Oleh-Oleh Ketuk Pintu Pimpinan, Diminta Ketuk Pintu Langit
Indonesia
48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan
Perusahaan yang menahan ijazah karyawan bergerak di berbagai bidang
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan
Indonesia
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
Indonesia
Soal Batalnya Mutasi Letjen Kunto, Komisi I DPR: Jangan Diperpanjang
Wakil Ketua Komisi I DPR RI sebut hal ini merupakan ranah internal TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Soal Batalnya Mutasi Letjen Kunto, Komisi I DPR: Jangan Diperpanjang
Bagikan