4 Komisioner KPU Kota Makassar Diberi Sanksi DKPP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Oktober 2023
4 Komisioner KPU Kota Makassar Diberi Sanksi DKPP

DKPP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Sanksi ini sebagai buntut pemecatan delapan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tamalate.

Komisioner KPU Kota Makassar yang dikenai sanksi tersebut yakni Muh faridl Wajdi, Endang sari, M Gunawan Mashar dan Abdul Rahman. Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI.

Baca Juga:

DKPP Periksa Ketua Bawaslu Kota Surabaya Besok

"Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI," kata Tri Sasro Amsir selaku Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate.

Tri mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada empat Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan perbuatannya karena melanggar kode etik penyelenggara, yang mana dalam proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU Lainnya.

"Semoga dengan kasus ini Komisioner KPU khususnya Kota Makassar dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara Pemilu. Kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru," urainya.

Delapan PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.

Muhammad Nur Syahid Munsi sebagai salah satu dari delapan PPS Tamalate menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada salah satu komisioner KPU Kota Makassar.

"Saya sedikit kecewa, sebab sanksi yang diberikan oleh DKPP hanya sekadar peringatan saja, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap," ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang sama seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, mereka mendapatkan sanksi yang lebih ringan.

"Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP karena yang saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final dan mengikat," kata dia.

Kuasa Hukum delapan Tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.

"Saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga telah dimintai keterangannya, semoga bisa secepatnya bisa pembacaan putusan dan klien kami mendapatkan keadilan," ujarnya.

DKPP RI telah menggelar sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI dan dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh pihak pengadu (delapan PPS Tamalate bersama kuasa hukum). Dari hasil sidang tersebut, maka terbit Surat Keputusan. (*)

Baca Juga:

DKPP Terima 262 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

#KPU #DKPP #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan