4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Resmi Terdaftar


Kivlan Zen (berbaju batik). (MP/Asropih Opih)
Merahputih.com - Tersangka kasus pemufakatan makar, Kivlan Zen kembali mendaftarkan gugatan praperadilan. Kali ini gugatan yang dilayangkan sebanyak 4 buah gugatan.
Pengacara Kivlan, Tonin Singarimbun mengatakan 4 gugatan itu teregister secara berurut nomor 96/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel hingga nomor 99/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. Objek praperadilan yang diajukan pertama mengenai penahanan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka.
Baca Juga: Jaksa Agung: Senjata Milik Kivlan Zen Diduga untuk Makar
Ia mengatakan, yang membedakan dengan permohonan sebelumnya selain didaftarkan secara terpisah, termohon yang digugatnya juga berbeda.

Misalnya mengenai penetapan tersangka, Kivlan menggugat Direskrimum Polda Metro Jaya. Sementara mengenai penangkapan, pihak termohon merupakan Kanit I Subdit IV Jatanras Ditreskrimum PMJ.
"Mengenai penahanan termohonnya berbeda, penangkapan beda. Di sidang kemarin jelas Pak Kivlan ditangkap Unit I tapi diperiksa unit II. Nah itu nggak diperiksa hakim kebenarannya. Makanya sekarang semua diuraikan biar lebih fokus," kata Tonin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8).
Ia melanjutkan, saat itu Kivlan ditangkap tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan.
Baca Juga: Usai Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Perkembangan Kasus Kivlan Zen
Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya yang menyatakan sudah terdapat bukti yang cukup, padahal menurutnya BAP keterangan saksi tak cukup untuk menjadikan tersangka.
"Jadi kalau dibilang sama tidak, dibilang beda karena objeknya sama ya tidak juga tapi cara menguraikannya lebih rinci. Karena untuk penetapan tersangka dia jelas waktunya, penahanan jelas waktunya, penangkapan dan penyitaan jelas waktunya bias kan. Kalau kemarin kan nggak jelas waktunya makanya enak aja hakimnya lari sana-lari sini," jelas Tonin
Perlawanan Kivlan tak hanya itu, dia menyebut besok Jumat (2/8) istri Kivlan akan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan.
"Kalau ibu (istri Kivlan) itu ruang lingkupnya penangkapan, penahanan dan penyitaan. Dia punya hak konstitusi dimana dia harus terima salinan maupun pemberitahuan yang nggak pernah diterima sama dia," tutupnya. (Knu)
Baca Juga: Wiranto: Saya Maafkan Kivlan Zen, Tapi....
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
