4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Resmi Terdaftar

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 01 Agustus 2019
4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Resmi Terdaftar

Kivlan Zen (berbaju batik). (MP/Asropih Opih)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Tersangka kasus pemufakatan makar, Kivlan Zen kembali mendaftarkan gugatan praperadilan. Kali ini gugatan yang dilayangkan sebanyak 4 buah gugatan.

Pengacara Kivlan, Tonin Singarimbun mengatakan 4 gugatan itu teregister secara berurut nomor 96/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel hingga nomor 99/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. Objek praperadilan yang diajukan pertama mengenai penahanan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka.

Baca Juga: Jaksa Agung: Senjata Milik Kivlan Zen Diduga untuk Makar

Ia mengatakan, yang membedakan dengan permohonan sebelumnya selain didaftarkan secara terpisah, termohon yang digugatnya juga berbeda.

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)

Misalnya mengenai penetapan tersangka, Kivlan menggugat Direskrimum Polda Metro Jaya. Sementara mengenai penangkapan, pihak termohon merupakan Kanit I Subdit IV Jatanras Ditreskrimum PMJ.

"Mengenai penahanan termohonnya berbeda, penangkapan beda. Di sidang kemarin jelas Pak Kivlan ditangkap Unit I tapi diperiksa unit II. Nah itu nggak diperiksa hakim kebenarannya. Makanya sekarang semua diuraikan biar lebih fokus," kata Tonin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8).

Ia melanjutkan, saat itu Kivlan ditangkap tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan.

Baca Juga: Usai Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Perkembangan Kasus Kivlan Zen

Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya yang menyatakan sudah terdapat bukti yang cukup, padahal menurutnya BAP keterangan saksi tak cukup untuk menjadikan tersangka.

"Jadi kalau dibilang sama tidak, dibilang beda karena objeknya sama ya tidak juga tapi cara menguraikannya lebih rinci. Karena untuk penetapan tersangka dia jelas waktunya, penahanan jelas waktunya, penangkapan dan penyitaan jelas waktunya bias kan. Kalau kemarin kan nggak jelas waktunya makanya enak aja hakimnya lari sana-lari sini," jelas Tonin

Perlawanan Kivlan tak hanya itu, dia menyebut besok Jumat (2/8) istri Kivlan akan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan.

"Kalau ibu (istri Kivlan) itu ruang lingkupnya penangkapan, penahanan dan penyitaan. Dia punya hak konstitusi dimana dia harus terima salinan maupun pemberitahuan yang nggak pernah diterima sama dia," tutupnya. (Knu)

Baca Juga: Wiranto: Saya Maafkan Kivlan Zen, Tapi....

#Kivlan Zen #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Bagikan