4 Alasan Penting Seleksi Calon Hakim MK Harus Diatur Dalam UU MK

Ana AmaliaAna Amalia - Rabu, 07 Januari 2015
4 Alasan Penting Seleksi Calon Hakim MK Harus Diatur Dalam UU MK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pemikir hukum tata negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M. Imam Nasef mengatakan setidaknya ada 4 alasan penting mengapa tata cara seleksi hakim konstitusi perlu diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Pertama, untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi hakim konstitusi. Adanya kepastian hukum itu tidak hanya dapat meminimalisir potensi terjadinya polemik di masyarakat, tetapi juga dapat memberikan jaminan kepada para calon hakim kontsitusi untuk diperlakukan secara adil dalam proses seleksi," kata Nasef dalam siaran persnya kepada redaksi, Rabu (7/1).

Nasef yang juga tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) melanjutkan untuk alasan kedua ada keseragaman mengenai tata cara seleksi hakim konstitusi. Adalah aneh ketika kualifikasi seorang hakim konstitusi itu sama, tetapi mekanisme seleksinya berbeda. Seleksi itu salah satu tujuannya untuk menguji apakah calon-calon hakim konstitusi memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU MK atau tidak. Nah, mengingat syarat-syarat yang ditentukan itu sama, maka idealnya tata cara seleksi di ketiga lembaga pengusul itupun seragam.

Ketiga, walaupun pemilihan hakim konstitusi itu menjadi hak prerogatif Presiden, MA, dan DPR, akan tetapi sebagai penyelenggara negara ketiga lembaga tersebut wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti transparansi, profesionalitas, partisipasi, dan akuntabilitas. Untuk memastikan terpenuhinya asas-asas itu, maka sebaiknya tata cara seleksi hakim konstitusi secara operasional diatur dalam level UU.

"Keempat, untuk meningkatkan legitimasi publik terhadap calon hakim konstitusi terpilih. Legitimasi publik itu penting, sebab berkorelasi dengan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi MK. Semakin tinggi legitimasinya, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik ke MK. Legitimasi itu akan meningkat apabila proses seleksinya mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tandas Nasef.

Saat ini telah terpilih dua orang hakim konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna yang diajukan Presiden dan Suhartoyo yang diajukan MA. Harus diakui proses seleksi kedua hakim konstitusi terpilih itu sempat menuai kontroversi, terutama Suhartoyo karena proses seleksi di MA terkesan sangat eksklusif, selain juga karena Suhartoyo masih dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode
etik oleh Komisi Yudisial (KY), sehingga publik sangat menyayangkan ditandatanganinya Keppres pengangkatan Suhartoyo oleh Presiden Jokowi, sebab berpotensi menimbulkan masalah setelah dilantik.

Adapun Tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi Saat ini diatur secara internal oleh masing-masing lembaga yang mengajukan yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dalam prakteknya, ada indikasi peraturan internal dimaksud baik berupa Perpres, Perma, maupun Peraturan DPR tidak pernah dibuat oleh ketiga lembaga tersebut, sehingga seringkali prosesnya menimbulkan kontroversi di masyarakat,
seperti yang terjadi pada seleksi hakim konstitusi oleh Presiden dan MA beberapa waktu lalu. (MP/BHD)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan