4 Alasan Penting Seleksi Calon Hakim MK Harus Diatur Dalam UU MK

Ana AmaliaAna Amalia - Rabu, 07 Januari 2015
4 Alasan Penting Seleksi Calon Hakim MK Harus Diatur Dalam UU MK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pemikir hukum tata negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M. Imam Nasef mengatakan setidaknya ada 4 alasan penting mengapa tata cara seleksi hakim konstitusi perlu diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Pertama, untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi hakim konstitusi. Adanya kepastian hukum itu tidak hanya dapat meminimalisir potensi terjadinya polemik di masyarakat, tetapi juga dapat memberikan jaminan kepada para calon hakim kontsitusi untuk diperlakukan secara adil dalam proses seleksi," kata Nasef dalam siaran persnya kepada redaksi, Rabu (7/1).

Nasef yang juga tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) melanjutkan untuk alasan kedua ada keseragaman mengenai tata cara seleksi hakim konstitusi. Adalah aneh ketika kualifikasi seorang hakim konstitusi itu sama, tetapi mekanisme seleksinya berbeda. Seleksi itu salah satu tujuannya untuk menguji apakah calon-calon hakim konstitusi memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU MK atau tidak. Nah, mengingat syarat-syarat yang ditentukan itu sama, maka idealnya tata cara seleksi di ketiga lembaga pengusul itupun seragam.

Ketiga, walaupun pemilihan hakim konstitusi itu menjadi hak prerogatif Presiden, MA, dan DPR, akan tetapi sebagai penyelenggara negara ketiga lembaga tersebut wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti transparansi, profesionalitas, partisipasi, dan akuntabilitas. Untuk memastikan terpenuhinya asas-asas itu, maka sebaiknya tata cara seleksi hakim konstitusi secara operasional diatur dalam level UU.

"Keempat, untuk meningkatkan legitimasi publik terhadap calon hakim konstitusi terpilih. Legitimasi publik itu penting, sebab berkorelasi dengan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi MK. Semakin tinggi legitimasinya, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik ke MK. Legitimasi itu akan meningkat apabila proses seleksinya mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tandas Nasef.

Saat ini telah terpilih dua orang hakim konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna yang diajukan Presiden dan Suhartoyo yang diajukan MA. Harus diakui proses seleksi kedua hakim konstitusi terpilih itu sempat menuai kontroversi, terutama Suhartoyo karena proses seleksi di MA terkesan sangat eksklusif, selain juga karena Suhartoyo masih dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode
etik oleh Komisi Yudisial (KY), sehingga publik sangat menyayangkan ditandatanganinya Keppres pengangkatan Suhartoyo oleh Presiden Jokowi, sebab berpotensi menimbulkan masalah setelah dilantik.

Adapun Tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi Saat ini diatur secara internal oleh masing-masing lembaga yang mengajukan yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dalam prakteknya, ada indikasi peraturan internal dimaksud baik berupa Perpres, Perma, maupun Peraturan DPR tidak pernah dibuat oleh ketiga lembaga tersebut, sehingga seringkali prosesnya menimbulkan kontroversi di masyarakat,
seperti yang terjadi pada seleksi hakim konstitusi oleh Presiden dan MA beberapa waktu lalu. (MP/BHD)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan