MerahPutih Nasional - Pemikir hukum tata negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M. Imam Nasef mengatakan setidaknya ada 4 alasan penting mengapa tata cara seleksi hakim konstitusi perlu diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
"Pertama, untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi hakim konstitusi. Adanya kepastian hukum itu tidak hanya dapat meminimalisir potensi terjadinya polemik di masyarakat, tetapi juga dapat memberikan jaminan kepada para calon hakim kontsitusi untuk diperlakukan secara adil dalam proses seleksi," kata Nasef dalam siaran persnya kepada redaksi, Rabu (7/1).
Nasef yang juga tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) melanjutkan untuk alasan kedua ada keseragaman mengenai tata cara seleksi hakim konstitusi. Adalah aneh ketika kualifikasi seorang hakim konstitusi itu sama, tetapi mekanisme seleksinya berbeda. Seleksi itu salah satu tujuannya untuk menguji apakah calon-calon hakim konstitusi memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU MK atau tidak. Nah, mengingat syarat-syarat yang ditentukan itu sama, maka idealnya tata cara seleksi di ketiga lembaga pengusul itupun seragam.
Ketiga, walaupun pemilihan hakim konstitusi itu menjadi hak prerogatif Presiden, MA, dan DPR, akan tetapi sebagai penyelenggara negara ketiga lembaga tersebut wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti transparansi, profesionalitas, partisipasi, dan akuntabilitas. Untuk memastikan terpenuhinya asas-asas itu, maka sebaiknya tata cara seleksi hakim konstitusi secara operasional diatur dalam level UU.
"Keempat, untuk meningkatkan legitimasi publik terhadap calon hakim konstitusi terpilih. Legitimasi publik itu penting, sebab berkorelasi dengan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi MK. Semakin tinggi legitimasinya, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik ke MK. Legitimasi itu akan meningkat apabila proses seleksinya mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tandas Nasef.
Saat ini telah terpilih dua orang hakim konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna yang diajukan Presiden dan Suhartoyo yang diajukan MA. Harus diakui proses seleksi kedua hakim konstitusi terpilih itu sempat menuai kontroversi, terutama Suhartoyo karena proses seleksi di MA terkesan sangat eksklusif, selain juga karena Suhartoyo masih dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode
etik oleh Komisi Yudisial (KY), sehingga publik sangat menyayangkan ditandatanganinya Keppres pengangkatan Suhartoyo oleh Presiden Jokowi, sebab berpotensi menimbulkan masalah setelah dilantik.
Adapun Tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi Saat ini diatur secara internal oleh masing-masing lembaga yang mengajukan yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dalam prakteknya, ada indikasi peraturan internal dimaksud baik berupa Perpres, Perma, maupun Peraturan DPR tidak pernah dibuat oleh ketiga lembaga tersebut, sehingga seringkali prosesnya menimbulkan kontroversi di masyarakat,
seperti yang terjadi pada seleksi hakim konstitusi oleh Presiden dan MA beberapa waktu lalu. (MP/BHD)