3 Tantangan Pemilu 2024 Versi Lemhannas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Desember 2022
 3 Tantangan Pemilu 2024 Versi Lemhannas

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto usai konferensi pers di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 saat ini sedang dalam masa tahapan. Eskalasi eskalasi politik Indonesia pada 2023 dan 2024 akan semakin menghangat.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyebut ada tiga isu yang menjadi tantangan saat pemilu ini.

Baca Juga:

Jokowi Singgung Parpol yang Tuduh Istana karena Gagal Ikut Pemilu 2024

Isu pertama terkait politik identitas; kedua, misinformasi terkait berita bohong (hoaks); dan ketiga, ujaran kebencian ("hate speech") terutama terkait politik identitas.

"Itu tantangan terbesarnya untuk eskalasi politik Indonesia pada 2023 dan 2024," kata Andi saat acara Konferensi Pers Pernyataan Akhir Tahun 2022 Gubernur Lemhannas RI di Gedung Lemhannas, Jakarta, Rabu.

Andi mengatakan, solusi untuk mengatasi sejumlah tantangan pada tahun politik 2023 menuju Pemilu 2024 yang paling penting dan mendasar dengan kecakapan literasi digital.

"Literasi digital menjadi kunci bagi kita untuk melakukan mitigasi eskalasi politik," ujarnya.

Ia menyebut, solusi selanjutnya adalah ketegasan pemerintah terkait regulasi dalam mengendalikan infrastruktur digital karena tiga tantangan isu konsolidasi demokrasi tersebut kerap kali muncul pada platform-platform digital.

"Regulasi pemerintah yang lebih kuat, peran pemerintah yang lebih kuat, tanpa misalnya menabrak prinsip-prinsip demokrasi tentang kebebasan berpendapat dan seterusnya, serta mencari perimbangan di situ," katanya.

Ia menegaskan, eskalasi suhu politik menuju Pemilu 2024 akan menjadi variabel utama yang diperhatikan Lemhannas RI.

"Tawaran-tawaran kami untuk melakukan mitigasi variabel-variabel tersebut baru akan kami sampaikan pada bulan Januari 2023," katanya. (Knu)

Baca Juga:

24,2 Persen Kaum Muda Jadi Masa Mengambang di Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan