3 Relawan Ganjar di Boyolali Korban Penganiayaan Anggota TNI Pulang dari Rumah Sakit

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 06 Januari 2024
3 Relawan Ganjar di Boyolali Korban Penganiayaan Anggota TNI Pulang dari Rumah Sakit

Tangkapan video penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud. Foto: IST/MP

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tiga relawan pasangan calon presiden (capres) dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Boyolali Jawa Tengah diperbolehkan pulang dari rumah sakit (RS).

Identitas ketiga relawan paslon 03, Ganjar-Mahfud, yang menjadi korban penganiayaan itu, yakni Arif Diva Ramandhani (20), Slamet Andono (26) warga Desa Genting, Kecamatan Cepogo, dan Yanuar (20) warga Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali.

“Awalnya hanya ada dua korban dirawat. Kemudian satu korban lagi masuk rumah sakit rawat inap,” ujar Direktur RSUD Pandan Arang Boyolali, FX Kristandyoko, dalam keterangan kepada media, Jumat (5/1).

Baca Juga:

6 Prada TNI Penganiaya Relawan Ganjar di Boyolali Resmi Jadi Tersangka

FX Kristandyoko menjelaskan pemulangan pasien tersebut secara bersamaan pada Rabu kemarin. Dua korban, yakni Arif Diva dan Slamet Andono terpaksa harus menjalani rawat inap setelah insiden di depan Markas Yonif 408 Boyolali sejak Sabtu (30/1), sedangkan Yanuar menyusul sehari kemudian.

“Total ada tiga korban di rawat di RSUD Pandan Arang, Boyolali. Ketiganya sudah diperbolehkan pulang,” imbuh pria yang lebih dikenal dengan sapaan Kristandyoko itu.

Menurut Kristandyoko, ketika dibawa ke RS, korban mengalami benturan-benturan yang menyebabkan memar-memar terutama di area wajah. Luka memar yang dialami kedua korban merupakan luka luar atau superfisial. “Korban Slamet mengalami gigi tanggal (patah) dari akarnya. Ada dua gigi depan yang tanggal di bagian depan,” katanya

Baca Juga:

Banyak Baliho Ganjar-Mahfud Hilang

Lebih jauh, Kristandyoko menambahkan secara umum, pemantauan perkembangan kesehatan korban terus dilakukan. Termasuk dalam respons motorik kedua korban. “Kami tetap memantau kesehatan ketiganya. Pasien harus kontrol dengan jadwalnya empat hari setelah pulang dari rumah sakit,” tandasnya.

Dalam kasus penganiayaan itu sendiri, TNI telah menetapkan enam anggota personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali sebagai tersangka. Keenam anggota TNI tersebut Prajurit Dua (Prada) Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari. Adapun, keenam tersangka selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1).

Penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha, berlangsung pada Sabtu (30/12/2023) siang. Lokasi kejadian tepatnya berada di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha. Sejumlah relawan itu baru selesai mengikuti kampanye Capres Ganjar Pranowo, di Boyolali.

Namun, iring-iringan kendaraan mereka menunjukkan reaksi dari sejumlah oknum hingga membuat adanya aksi penganiyayaan. Akibat kejadian itu sejumlah korban dilarikan ke RSUD Pandan Arang Boyolali untuk mendapatkan perawatan medis. (Knu/Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Hari Pertama Kerja 2024, Jokowi Naik Helikopter dari Boyolali ke Purworejo

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan