3 Kecelakaan Kereta dalam Sehari, Dirut KAI Angkat Suara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 15 Januari 2024
3 Kecelakaan Kereta dalam Sehari, Dirut KAI Angkat Suara

Kondisi mobil dalam kecelakaan kereta antara KA GBMS Vs mobil Toyota Agya L 1465 JF di Prambanan, Klaten, Jateng, Minggu (14/1). (Dok. Daop 6 Yogyakarta)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Keamanan transportasi di bidang kereta api tengah menjadi sorotan karena terjadi tiga kejadian kecelakaan hanya dalam satu hari yang sama pada Minggu (14/1) kemarin.

Antara lain tabrakan antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Klaten, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kab. Banyuwangi, dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi. Total terdapat tiga orang meninggal akibat tiga insiden tersebut.

Baca Juga:

Kereta Gubeng-Pasar Senen Tabrak Agya di Prambanan, 2 Orang Meninggal

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo pun angkat suara soal adanya sejumlah insiden memilukan itu. Menurut dia, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” kata Didiek kepada awak media di Jakarta, Senin (15/1).

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga:

Kereta Api di Sidoarjo Anjlok, KAI Tegaskan Tak Ada Korban Jiwa

KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” imbuh Didiek.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. “Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tegas Didiek. (Knu)

Baca Juga:

4 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Kereta Turangga

#Kecelakaan Kereta
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
15 Tewas dalam Kecelakaan Kereta Wisata Gloria di Lisbon
Petugas penyelamat mengevakuasi semua korban dari reruntuhan kereta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
15 Tewas dalam Kecelakaan Kereta Wisata Gloria  di Lisbon
Indonesia
Batara Kresna Tertemper Mobil Agya di Wonogiri, 1 Korban Tewas dan 5 Luka
Jarak yang sudah sangat dekat membuat pengemudi mobil tidak bisa menghindar sehingga tabrakan tak terelakkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Agustus 2025
Batara Kresna Tertemper Mobil Agya di Wonogiri, 1 Korban Tewas dan 5 Luka
Indonesia
Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek, Puan: Permintaan Maaf Tidak Cukup, Ini Soal Kepercayaan
Puan mendesak reformasi menyeluruh di sektor transportasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek, Puan: Permintaan Maaf Tidak Cukup, Ini Soal Kepercayaan
Indonesia
Imbas Kereta Anjlok: KRL Bogor-Jakarta Kota Cuma Sampai Stasiun Jayakarta, Arah Balik dari Gondangdia
Untuk pelayanan perjalanan Commuter Line lintas lainnya di luar rute Bogor-Jakarta Kota tidak berimbas dan beroperasi normal.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Imbas Kereta Anjlok: KRL Bogor-Jakarta Kota Cuma Sampai Stasiun Jayakarta, Arah Balik dari Gondangdia
Indonesia
Daftar Perjalanan KA Dari Yogya dan Solo Akibat KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Tiket Dikembalikan 100 Persen
Ketiga KA yang dibatalkan perjalanya tersebut, yakni KA Banyu Biru relasi Stasiun Tawang-Stasiun Solo Balapan; KA Taksaka relasi Yogyakarta- Gambir; dan KA Manahan relasi Solo Balapan-Gambir.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Daftar Perjalanan KA Dari Yogya dan Solo Akibat KA Argo Bromo Anggrek Anjlok  di Subang, Tiket Dikembalikan 100 Persen
Indonesia
8 Kereta Tujuan Jakarta yang Telat Imbas Argo Bromo Anggrek Anjlok
Saat ini telah diberlakukan rekayasa rekayasa pola operasi sejumlah KA memutar lewat jalur selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
8 Kereta Tujuan Jakarta yang Telat Imbas Argo Bromo Anggrek Anjlok
Indonesia
Evakuasi Argo Bromo Anjlok di Subang 8-10 Jam, KA Diputar Lewat Jalur Selatan
Tidak ada korban jiwa dalam insiden yang menyebabkan lima gerbong KA Bromo Anggrek itu keluar dari jalur rel.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Evakuasi Argo Bromo Anjlok di Subang 8-10 Jam, KA Diputar Lewat Jalur Selatan
Indonesia
Kereta KA Argo Bromo Anggrek Anjlok sampai Miring di Subang, Perjalanan Rute Surabaya - Gambir ‘Berantakan’
Lima gerbong kereta Argo Bromo Anggrek dengan nomor perjalanan KA 1 relasi Surabaya Pasarturi-Gambir keluar dari jalur dengan kondisi miring
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Agustus 2025
Kereta KA Argo Bromo Anggrek Anjlok sampai Miring di Subang, Perjalanan Rute Surabaya - Gambir ‘Berantakan’
Indonesia
Ancam Nyawa Penumpang Kereta Api, Sejumlah Bangunan Liar Rute Rel Tanah Abang - Duri Dibongkar
Pembongkaran melibatkan kurang lebih 150 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, perangkat kelurahan, serta RT dan RW setempat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Ancam Nyawa Penumpang Kereta Api, Sejumlah Bangunan Liar Rute Rel Tanah Abang - Duri Dibongkar
Indonesia
PT KAI Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah di Rel, Bisa Didenda Rp 100 Juta
Ixfan mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menempatkan barang di sekitar jalur KA.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
PT KAI Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah di Rel, Bisa Didenda Rp 100 Juta
Bagikan