22 Tersangka Pengelola Judol Jaringan Global Digerebek di 4 Kota, 6 Bulan Raup Rp 20 M


Para tersangka duduk di depan sejumlah ponsel yang digunakan untuk mengirimkan pesan siaran soal judi online jaringan internasional. (ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)
MerahPutih.com - Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar terkait jaringan judi online (judol) internasional yang terafiliasi dengan server Kamboja dan China.
Kepolisian mengungkapkan pengelola peladen (server) dan marketing judol jaringan global itu di empat kota meraup untung hingga Rp 20 miliar hanya dalam enam bulan.
“Keuntungan yang didapat pengelola server dan marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan sekitar Rp 15–20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (21/7).
Baca juga:
571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, 200 Nama Penerima Sudah Dicoret
Menurut dia, para pengelola server dalam menjalankan aksinya dibantu oleh para operator yang juga telah berstatus sebagai tersangka.
Dari 22 tersangka itu, terdapat empat orang yang berperan sebagai pengelola. Yakni, tersangka NKP selaku administrasi keuangan, serta RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.
Adapun, 18 tersangka lainnya berinisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA semuanya berperan sebagai operator judol.
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah Harus Buat Kebutuhan atau Kegaiatan Produktif, Jangan Buat Judol
“Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung899,” tuturnya.
Modus yang digunakan adalah pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun itu kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan promosi kedua situs judol secara masif kepada jutaan nomor.
"Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan," tandas jenderal polisi bintang satu itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar

Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan

2 Lulusan SMA Pengelola Situs Judol Dibekuk di Ruko Kalideres, Modal Nekat Belajar Coding Otodidak

Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
