22 Tersangka Pengelola Judol Jaringan Global Digerebek di 4 Kota, 6 Bulan Raup Rp 20 M

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
22 Tersangka Pengelola Judol Jaringan Global Digerebek di 4 Kota, 6 Bulan Raup Rp 20 M

Para tersangka duduk di depan sejumlah ponsel yang digunakan untuk mengirimkan pesan siaran soal judi online jaringan internasional. (ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar terkait jaringan judi online (judol) internasional yang terafiliasi dengan server Kamboja dan China.

Kepolisian mengungkapkan pengelola peladen (server) dan marketing judol jaringan global itu di empat kota meraup untung hingga Rp 20 miliar hanya dalam enam bulan.

“Keuntungan yang didapat pengelola server dan marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan sekitar Rp 15–20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (21/7).

Baca juga:

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, 200 Nama Penerima Sudah Dicoret

Menurut dia, para pengelola server dalam menjalankan aksinya dibantu oleh para operator yang juga telah berstatus sebagai tersangka.

Dari 22 tersangka itu, terdapat empat orang yang berperan sebagai pengelola. Yakni, tersangka NKP selaku administrasi keuangan, serta RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.

Adapun, 18 tersangka lainnya berinisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA semuanya berperan sebagai operator judol.

Baca juga:

Bantuan Subsidi Upah Harus Buat Kebutuhan atau Kegaiatan Produktif, Jangan Buat Judol

“Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung899,” tuturnya.

Modus yang digunakan adalah pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun itu kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan promosi kedua situs judol secara masif kepada jutaan nomor.

"Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan," tandas jenderal polisi bintang satu itu. (*)

#Situs Judol #Judi Online #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bansos 1.400 Keluarga Penerima Manfaat Ditahan Akibat Terindikasi Judol
Proses verifikasi faktual ini menjadi dasar bagi Kemensos untuk menentukan keberlanjutan status kepesertaan KPM
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Bansos 1.400 Keluarga Penerima Manfaat Ditahan Akibat Terindikasi Judol
Indonesia
Terbukti Terlibat Judi Online, 13 Pejabat Kementan Dipecat Mentan Amran
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, memecat 13 pejabat Kementan. Para pejabat tersebut terbukti terlibat judi online.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Terbukti Terlibat Judi Online, 13 Pejabat Kementan Dipecat Mentan Amran
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Bagikan